ads

HUT PERUMDA-TM PALOPO KE-21

HUT PERUMDA-TM PALOPO KE-21

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

IKLAN PENGUMUMAN SERTIPIKAT HILANG

 

Pengumuman Sertipikat Hilang.

  Pengumuman Sertipikat Hilang.

Pemkot Palopo Launching Posyandu Era Baru Arwana Malatunrung

 

Launching Posyandu Era Baru di Kota Palopo.
PALOPO- Mengacu Permendagri No 13 tahun 2024 tentang Posyandu Lahirkan Posyandu Era Baru, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Palopo, Dr Andi Poci SIp MSi, didampingi Kadinkes Palopo, Irsan Anugrah SKM MM, Rabu (6/11/2024), meresmikan Posyandu Arwana Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur sebagai pilot project kegiatan Posyandu Era Baru.

Hadir lewat zoom meeting, Ketua Pembina Posyandu Provinsi Sulawesi Selatan, Ny Ninuk Triyanti Zudan mengungkapkan dalam Posyandu Era Baru peran Posyandu tidak lagi terfokus pada kegiatan pelayanan kesehatan semata, namun juga melayani masyarakat di bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan kegiatan sosial lainnya.

Pj Gubernur Sulsel, Prof Dr Zudan Arif Fakhrullah SH MH, menyebutkan Posyandu Era Baru sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sulsel di bidang kesehatan. 

Launching Posyandu Era Baru di Palopo dihadiri pimpinan perangkat daerah, Pj Ketua DWP Palopo beserta jajaran pengurus, kader Posyandu, dan tamu lainnya. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

  Launching Posyandu Era Baru di Kota Palopo. PALOPO- Mengacu Permendagri No 13 tahun 2024 tentang Posyandu Lahirkan Posyandu Era Baru, Asis...

Perdana, Anggota DPRD Kaltim Sayid Muzibburachman Reses di Dapil I Samarinda

 

Reses anggota DPRD Kaltim, Sayid Muziburrachman di Dapil I Kota Samarinda.
KORANAKSELERASI- Untuk pertama kalinya, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sayid Muzibburachman melaksanakan reses masa persidangan I tahun 2024 di Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Selasa (5/11/2024).

Legislator Partai Golkar Kaltim ini menjelaskan, reses sejatinya merupakan komunikasi dua arah yang dilakukan anggota DPRD bersama konstituennya.

"Jadi pengertian reses dalam konteks politik bermakna sebagai kunjungan yang dilakukan anggota DPRD ke daerah pemilihannya, guna menyerap dan menampung aspirasi dari masyarakat," terang Sayid.

Melalui reses tersebut, pihaknya dapat menyerap aspirasi yang disampaikan langsung oleh masyarakat untuk segera ditindaklanjuti di DPRD Katim. "Alhamdulillah ini adalah reses pertama saya tahun 2024 sebagai anggota DPRD Kalimantan Timur," tutur Sayid.

Dalam kesempatan itu, ia menyambut sejumlah aspirasi dan berjanji bakal memperjuangkannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hal itu mencakup pembangunan infrastruktur yakni pembangunan jalan dan pemasangan lampu jalan. Ada pula yang menyuarakan persoalan anak yatim.

Ia pun mengaku bakal membawa permasalahan tersebut saat rapat DPRD hingga Pemerintah Daerah. "Jalan masuk gang abdul karim dan penerangannya dan juga minta anak yatim lebih diperhatikan, walaupun sebelum saya caleg sudah saya perhatikan bu yah, tapi akan saya lebih perhatikan," pungkasnya. (ADVERTORIAL)

  Reses anggota DPRD Kaltim, Sayid Muziburrachman di Dapil I Kota Samarinda. KORANAKSELERASI- Untuk pertama kalinya, anggota DPRD Provinsi K...

Nusron Wahid Minta Dukungan Menko AHY Terkait Percepatan Persetujuan KKPR

 

JAKARTA- Untuk mempercepat proses persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Menteri ATR/Kepala BPN meminta dukungan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam urusan tata ruang, ia ingin mendorong agar proses persetujuan KKPR menjadi lebih cepat ke depannya.

“PKKPR masih terkesan lama karena ketidaktersediaan peta. Bagaimana mewujudkan pelayanan dalam hal investasi secara cepat dan akurat? Perlu inisiasi koordinasi dari Kemenko. Supaya kewenangan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan ditambah tentang review PKKPR,” jelas Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Selasa (5/11/2024).

Menteri Nusron menilai upaya percepatan PKKPR juga bergantung dengan kemampuan sumber daya manusia yang mengolahnya. Untuk itu, ia mendorong penguatan kelembagaan internal melalui perubahan Struktur Organisasi Teknis dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian ATR/BPN. “Ya minimal di setiap Kantor Pertanahan itu ada tiga orang yang paham tentang tata ruang untuk kecepatan pelayanan. Jadi tidak tersentralisasi di pusat,” ujarnya.

Sehubungan hal tersebut, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah berupaya meningkatkan peran jajaran di tingkat daerah. Salah satunya, dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden tentang SOTK Kementerian ATR/BPN yang kini rancangannya sudah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB).

Kepentingan unsur tata ruang dalam pembangunan Indonesia juga disadari oleh Menko AHY. Menurutnya, koordinasi dan kolaborasi, termasuk dalam hal penataan ruang menjadi kunci utama dari jalannya pembangunan infrastruktur. "Pengelolaan tata ruang yang sama (sinkron, red) harus dituntaskan karena bicara ruang, itu darat, laut, udara, termasuk di bawah tanah, jadi ini semua harus diintegrasi dengan baik," ucapnya.

“Ini semangat dari keberlanjutan, kita perlu terobosan baru. Kalau semuanya sudah terintegrasi maka pembangunan infrastruktur bisa lebih baik,” pungkas Menko AHY.

Turut hadir dalam Rapat Koordinasi ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN beserta jajaran. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  JAKARTA- Untuk mempercepat proses persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Menteri ATR/Kepala BPN meminta dukungan dari M...

DPRD Kutim Godok Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

 

Legislator DPRD Kutai Timur, David Rante.
KUTIM- Draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, masih dalam tahap penggodokan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur.

Anggota Komisi B, David Rante, Rabu (6/11/2024), mengungkapkan pembahasan ranperda tersebut melibatkan Kepolisian, Satpol-PP, Dinas Perdagangan, instansi terkait, dan masyarakat setempat.

Dalam Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengatur sejumlah poin di antaranya tentang larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, hingga pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.

Selain itu, ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar dari Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini apabila resmi disahkan nantinya.

"Sanksinya berupa denda, besarannya tergantung dari pelanggaran yang mereka buat. Meskipun melibatkan kepolisian, pelanggar tidak dikenakan pidana, kecuali bila ada pelanggaran pidana yang dilakukan," cetus David Rante.

Tak hanya itu, Politisi Partai Gerindra itu juga memaparkan Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penerapan Perda ini nantinya. Meski demikian, Satpol PP akan dibantu stakeholder terkait bila diperlukan, seperti Kepolisian dan Linmas. "Satpol PP kita siap, hanya saja dari segi jumlah itu kurang. Makanya, hanya hal-hal tertentu saja mereka bisa," tambah David Rante.

Melihat kekurangan itu, David Rante menyarankan kepada Pemerintah agar meningkatkan kesejahteraan Satpol PP agar mereka dapat bekerja maksimal.

"Cuma harus ada regulasi yang harus menunjang itu. Makanya kami sarankan cari referensi dari daerah lain yang berkaitan dengan ini, agar dapat diadopsi," imbuhnya.

Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sendiri bertujuan untuk menciptakan ketertiban tanpa menimbulkan kebingungan atau konflik. (ADVERTORIAL)

  Legislator DPRD Kutai Timur, David Rante. KUTIM- Draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, m...

DPRD Kutim Minta Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serius Ditegakkan

 

Anggota Komisi B DPRD Kutim, David Rante.
KUTIM- Sangat dibutuhkan ketegasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Timur untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang akan segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur. 

Anggota Komisi B DPRD Kutim, David Rante, Rabu (6/11/2024), mengemukakan, jika Perda ini diterapkan dengan sungguh-sungguh oleh Pemda Kutim, maka ke depan tidak ada lagi ditemukan pedagang di trotoar, parkir sembarangan, serta permasalahan sosial lainnya.

"Masalah inikan klasik sebenarnya. Dari tahun ke tahun itu selalu dibicarakan. Contohnya penertiban jalan," sebut David Rante.

Menurut David Rante, Pemerintah mempunyai struktur yang dapat digerakkan dalam menerapkan Perda ini, yakni Satpol PP. Bahkan Satpol PP dimungkinkan mendapatkan bantuan dari kepolisian dan Linmas demi tegaknya Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini.

Politisi Partai Gerindra itu memberikan contoh ketegasan Pemerintah dalam memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat.

"Seperti di simpang Telkom itu. Kemarinkan, banyak yang jualan. Tapi setelah dilakukan pembersihan, bisa kok. Kalau betul-betul kita mau, pasti bisa. Selain itu dibutuhkan juga ketegasan dari seorang pemimpin dalam menerapkan aturan yang telah dilakukan," sambungnya.

Diketahui DPRD Kutim sedang dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam pembahasan ini melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Satpol PP, kepolisian, Dinas Perdagangan, instansi terkait dan masyarakat setempat.

Ada beberapa poin yang akan diatur dalam perda tersebut, antara lain larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.

Selain itu, ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar dari Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bila telah disahkan. (ADVERTORIAL)

  Anggota Komisi B DPRD Kutim, David Rante. KUTIM- Sangat dibutuhkan ketegasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Timur untuk menegakkan P...

Ketua DPRD Kutim Tegaskan Aspirasi Masyarakat Harus Direalisasikan Pemerintah

 

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi.
KUTIM- Menanggapi isu soal aspirasi sejumlah wakil rakyat yang hilang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Jimmi, menegaskan bahwa, aspirasi masyarakat yang masuk melalui DPRD Kutim harus direalisasikan pemerintah. 

Pernyataan itu ditegaskan Jimmi selepas mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan anggota DPRD Kutim periode lalu.

Dia mengatakan aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD Kutim harus direalisasikan Pemerintah. Pasalnya, anggota DPRD periode lalu itu telah menyerap sejumlah aspirasi masyarakat untuk direalisasikan, dan seyogyanya pemerintah daerah mesti mewujudkannya.

"Kasihan teman-teman yang telah mendapat amanat dari rakyat. Mereka sudah menyampaikan jalur formal sebelum mereka purna tugas. Itu suatu kekuatan hukum yang perlu direalisasikan Pemerintah," tegas Jimmi, Selasa (5/11/2024)

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, pihaknya telah mengetahui permasalahannya dan akan menyampaikan hal ini kepada Pemerintah.

"Aspirasi sebenarnya tidak hilang, tapi ini lebih kepada kemampuan Pemerintah dalam merealisasikannya," ungkapnya.

"Maksudnya, ada yang direalisasikan, tapi ada juga tidak. Utamanya yang di PU sama Perkim. Itukan kebanyakan infrastruktur. Itu juga yang menjadi pertanyaan kami semua dalam rapat tadi," sambungnya.

Meskipun pada rapat tersebut, perwakilan Pemerintah tidak hadir, tapi Jimmi berjanji akan menyampaikan hal tersebut ke Pemerintah Daerah.

"Kami tentu akan menyampaikan hal ini kepada Pemerintah. Saat rapat dengan TAPD kami akan selipkan pertanyaan itu," imbuhnya. (ADVERTORIAL)

  Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi. KUTIM- Menanggapi isu soal aspirasi sejumlah wakil rakyat yang hilang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...


Top