ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Polres Morowali Bekuk 2 Pengendara Sabu

 

Pengungkapan kasus narkoba di Morowali.
MOROWALI- Hasil pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, 14 Oktober 2024 lalu, menetapkan dua pelaku, BK (21) dan MT alias A (29) sebagai tersangka.

Informasi itu, diungkapkan Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Komang Darmawa Adi SH, Sabtu (19/10/2024). Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pasal ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup subsider maksimal 12 tahun penjara. 

Dari hasil penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 12,32 gram dari tersangka BK dan MT, beserta Hand Phone dari kedua tersangka. 

IPTU Komang Darmawa menegaskan, Polres Morowali akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus peredaran dan penggunaan narkoba di Morowali. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Pengungkapan kasus narkoba di Morowali. MOROWALI- Hasil pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi,...

Polres Morowali Ungkap Penyalahgunaan Narkotika di Labota

 

Tersangka MT dan barang bukti.
MOROWALI- Seorang pemuda, MT (33), berhasil diamankan aparat Polres Morowali, lantaran terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, dalam keterangannya, Senin (30/9/2024), menyampaikan, MT diamankan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 21.30 Wita. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu saset sabu-sabu seberat 0,30 gram.

"Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas AKBP Suprianto. 

Kini, MT tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Morowali, saat ini pihak penyidik tengah melakukan upaya pengembangan atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Morowali mempertegas komitmennya tidak mentolerir peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Tersangka MT dan barang bukti. MOROWALI- Seorang pemuda, MT (33), berhasil diamankan aparat Polres Morowali, lantaran terlibat penyalahgun...

Polres Morowali Amankan 21,68 Gram Sabu di Topogaro

 

Tersangka dan barang bukti.
MOROWALI- Dalam sebuah proses penangkapan, Minggu, 8 September 2024 lalu, aparat Polres Morowali menciduk dua orang wanita, MW (54) dan RR (24), yang kedapatan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,68 gram. 

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Komang Darmawan Adi SH, Sabtu (14/9/2024), membenarkan pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis sabu, kedua tersangka, MW dan RR dibekuk di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat.

"Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan, setelah digeledah benar kita temukan dua saset dan HP merek OPPO dari tas MW, selanjutnya penggeledahan terhadap RR ditemukan 18 saset sabu dan satu buah HP OPPO warna ungu," ujar Komang.

Atas perbuatannya itu, MW dan RR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dari keterangan yang dihimpun, tersangka memesan narkotika tersebut dari Palu untuk rencananya diedarkan di Morowali. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Tersangka dan barang bukti. MOROWALI- Dalam sebuah proses penangkapan, Minggu, 8 September 2024 lalu, aparat Polres Morowali menciduk dua ...

Perempuan Pengedar Sabu di Bahodopi Dibekuk Hendak Transaksi

 

Pelaku peredaran sabu tertangkap di Bahodopi.
MOROWALI- Belum sempat mengedarkan sabu yang ia beli dari seorang bandar, SW alias S (28), seorang pengedar sabu di Kecamatan Bahodopi keburu tertangkap polisi, Sabtu (31/8/2024) lalu.

Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abdul Hamid SH, Kamis (5/9/2024), menyampaikan SW alias S ini memesan sabu dari seseorang berinisial BG. Selanjutnya, barang haram tersebut hendak. dijual kembali pelaku.

Saat menunggu pembeli di depan sebuah penginapan di Desa Keurea, Bahodopi, SW kedapatan anggota yang sedang berpatroli dari penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,30 gram, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah HP Oppo. 

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor: 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Polres Morowali akan terus berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba," kunci IPDA Abdul Hamid. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Pelaku peredaran sabu tertangkap di Bahodopi. MOROWALI- Belum sempat mengedarkan sabu yang ia beli dari seorang bandar, SW alias S (28), s...

Polres Morowali Gagalkan Peredaran/Penyalahgunaan Narkotika

 

Pengungkapan kasus Narkotika di Morowali.
MOROWALI- Lagi dan lagi, aparat Satres Narkoba Polres Morowali berhasil menggagalkan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Kali ini, Polres berhasil membongkar kasus Narkotika di dua tempat yang berbeda.

Dalam konferensi persnya, Senin (26/8/2024) lalu, Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman SH MH, menyampaikan penangkapan kasus narkoba ini dilakukan di dua tempat yang berbeda.

Penangkapan pertama berlangsung, Jumat (16/8/202), sekitar pukul 01.00 Wita, di sebuah rumah di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, dalam penggerebekan itu diamankan dua orang tersangka, MH alias A (39) yang berstatus ASN, dan istrinya, R (38). "Kita mendapat informasi, bahwa di rumah itu ada aktivitas narkoba, dan benar saja ditemukan dua paket plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam pipa plastik di kamar mandi, juga ikut disita dua HP, kaca pireks, dan pipa plastik," ungkap Awaluddin Rahman. 

Dari pengakuan pasangan suami istri ini diketahui sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang di Kota Palu dengan nama panggilan Yuu, sabu itu dipesan MH dan R untuk dikonsumsi sendiri, kali terakhir keduanya mengonsumsi sabu, Kamis, 15 Agustus 2024. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Penangkapan kedua berlangsung, Senin (19/8/2024), sekitar Pukul 06.00 Wita, dari pengungkapan itu, tertangkap seorang pelaku, RA (22), ia diciduk akibat terlibat peredaran Narkotika jenis sabu.

"Kami dapat informasi, ada pengiriman sabu dari Palu via agen travel, hasil penangkapan dan penggeledahan ditemukan 95 bungkus plastik berisi Narkotika sabu dengan total berat 24,06 gram, tersangka mengaku mendapat barang (sabu, red) itu dari pria inisial A di Palu, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Morowali. RA kita jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hingga 20 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah, Polres berkomitmen membawa Morowali bersih dari Narkoba," tegasnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Pengungkapan kasus Narkotika di Morowali. MOROWALI- Lagi dan lagi, aparat Satres Narkoba Polres Morowali berhasil menggagalkan penyalahgun...

Satu Ditangkap, Polres Morowali Ungkap Jaringan Prostitusi Online

 

Polres Morowali jumpa pers penangkapan kasus TPPO di Bahodopi.
MOROWALI- Praktik prostitusi online di Kecamatan Bahodopi, berhasil dibongkar Polres Morowali. Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, seorang wanita mucikari, MR alias N (22), diamankan petugas dari Satreskrim Polres Morowali di sebuah penginapan. 

Penangkapan MR, diumumkan Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Agus Salim SH MAP, didampingi Kasi Humas, IPDA Abd Hamid SH, dalam konferensi pers, Jumat (23/8/2024) kemarin.

Dalam siaran persnya, IPTU Agus Salim membeberkan, MR menjajakan 6 wanita kepada pria hidung belang lewat aplikasi MiChat. Lokasi prostitusi, dilakukan tersangka di sebuah penginapan yang berada di Bahodopi.

"MR ini menggaji wanita PSK sebesar Rp3.500.000 untuk 7 hari kerja, MR juga menanggung biaya penginapan, makan, dan kebutuhan kosmetik PSK, ia mengambil keuntungan Rp500.000 hingga Rp1.000.000 setiap tujuh hari kerja, atas perbuatannya MR dijerat Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas IPTU Agus Salim. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Polres Morowali jumpa pers penangkapan kasus TPPO di Bahodopi. MOROWALI- Praktik prostitusi online di Kecamatan Bahodopi, berhasil dibongk...

Polisi Gadungan Tipu Puluhan Juta Warga Morowali-Morut Tertangkap di Bahodopi

 

ARS diamankan aparat Polres Morowali. 

MOROWALI- Kisah penipuan, ARS (50), polisi gadungan yang 'menguras' puluhan juta rupiah korbannya yang tersebar di Morowali, Morut (Sulteng), Kolaka Utara, dan Kolaka (Sultra), akhirnya berakhir, pria asal Makassar ini, diamankan unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali, Selasa (16/7/2024) kemarin, di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Agus Salim SH MAp, Rabu (17/7/2024), membenarkan penangkapan pelaku penipuan dengan mencatut institusi Polri. Dalam melancarkan aksinya, ARS mengaku sebagai polisi yang bertugas di Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng.

Pihak yang menjadi korban antara lain, Laundry Desa Bahomohoni senilai Rp5,5 juta, warung bakso Favorit Desa Matansala senilai Rp7 juta, seorang penjahit di Desa Bahomohoni senilai Rp2,5 juta, pemilik kios di Desa Bahomoleo senilai Rp1,5 juta, karyawan Pertashop di Desa Labota senilai Rp1,5 juta, dan tukang cukur di Desa Topogaro senilai Rp1 juta. Tak hanya itu, ARS juga menipu di sejumlah tempat di Morut, di antaranya pemilik pencucian motor dekat Mako Polres Morut senilai Rp4 juta, seorang warga di Kolonodale senilai Rp32 juta, dan seorang korban yang ia temui di warung bakso Beteleme senilai Rp1 juta.

Menyeberang ke Kolaka Utara, Sultra, pelaku lagi-lagi menipu seseorang di SPBU Lasusua dengan kerugian korban Rp7 juta, dan seorang ibu guru di Desa Batu Putih senilai Rp2 juta. Di Kolaka, seorang pensiunan di Pomalaa ikut ketipu senilai Rp1,5 juta. "Modus pelaku menawarkan barang sitaan seperti BBM, tabung gas, HP, dan kendaraan kepada korban dan meminta uang muka, padahal barang yang dijanjikan tidak ada, dari penangkapan tersebut kita amankan barang bukti uang Rp5,9 juta, tiga buah kartu ATM, satu buah masker Polri, tiga unit HP, dan satu unit motor, pelaku masih kita periksa," kunci Kasat Reskrim. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  ARS diamankan aparat Polres Morowali.  MOROWALI- Kisah penipuan, ARS (50), polisi gadungan yang 'menguras' puluhan juta rupiah kor...

Oknum Penipu Catut Dinas Koperasi Palopo Tawarkan Pengurusan Bantuan Usaha

Waspada penipuan. 

PALOPO- Masyarakat Kota Palopo kudu waspada dan hati-hati, pasalnya saat ini tengah marak aksi oknum penipu mencatut nama Dinas Koperasi dan UMKM Palopo dengan modus menawarkan jasa mengurus bantuan modal bagi pelaku usaha. 


Salah-satu korbannya, Arsyad, warga Jalan Yos Sudarso, mengaku didatangi oknum tersebut satu hari yang lalu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku dirinya Kepala Bidang (Kabid) di kantor Dinas Koperasi dan UMKM. 


"Dia (pelaku, red) datang ke rumah mengaku mantan Lurah Lagaligo dan bekerja di Dinas Koperasi menawarkan bantuan modal usaha, singkat cerita saya lalu diarahkan mengurus kelengkapan di kantor Lurah, pelaku juga sempat meminta uang Rp100 ribu, termasuk sebilah parang saya juga ikut diambil," kata Arsyad.


Korban baru mengetahui dirinya ditipu setelah mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM Palopo, Senin (10/6/2024), setelah bertanya di kantor tersebut orang yang Arsyad cari tidak ada dan bukan pegawai di sana. "Saya harap, masyarakat perlu hati-hati dengan modus seperti ini," imbuhnya. (ABK)

Waspada penipuan.  PALOPO- Masyarakat Kota Palopo kudu waspada dan hati-hati, pasalnya saat ini tengah marak aksi oknum penipu mencatut nama...

3 Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Luwu Dijebloskan ke Sel

Penangkapan pelaku peredaran Narkotika di Kabupaten Luwu. 

BELOPA- Akibat menguasai narkotika jenis sabu-sabu, tiga warga Luwu; dua laki-laki dan satu perempuan terpaksa dijebloskan ke sel tahanan, Selasa (29/8/2023 lalu.


Mereka yang diamankan, lelaki A (33), dan perempuan NF (27), serta lelaki L (39). Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi, melalui Kasatresnarkoba, IPTU Abdianto, dalam rilisnya, Kamis (31/8/2023), mengungkapkan penangkapan terhadap A dan NF dilakukan di Dusun Balubu, Kecamatan Belopa. Sementara, L dibekuk di Dusun Tanere Sarangallo, Kecamatan Belopa Utara. 


"A dan NF kita amankan saat melakukan transaksi, saat digeledah NF berupaya membuang satu sachet sabu yang dibungkus tissue ke tanah tapi keburu ketahuan, keduanya saat diinterogasi mengaku memperoleh satu dari L. Dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap L. Dari penggeledahan atas L, ditemukan satu sachet ukuran sedang berisi 4 sachet berisi sabu. Jadi totalnya ada 5 sachet sabu dari hasil penangkapan A, NF, dan L," papar IPTU Abdianto.


Petugas juga menyita uang senilai Rp1.737.000 diduga hasil penjualan sabu, dan dua buah HP android. Kini, ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, ketiganya tengah meringkuk di sel Mako Polres Luwu untuk proses lebih lanjut. (TOM)

Penangkapan pelaku peredaran Narkotika di Kabupaten Luwu.  BELOPA- Akibat menguasai narkotika jenis sabu-sabu, tiga warga Luwu; dua laki-lak...

Polres Luwu Tangkap 2 Pemuda Kedapatan Bawa 70 Gram Ganja


BELOPA- Hendak mengambil paket di salah-satu jasa pengiriman, UN alias UB (18), warga Belopa, dan MSR (20) alias AR, warga Suli Barat, justru harus berurusan dengan aparat hukum. Pasalnya, dari tangan kedua pemuda ini ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 70 gram.


Penangkapan yang berlangsung di Desa Bunti Kunyi, Kecamatan Suli, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto S.Sos, bersama petugas Bea dan Cukai Malili. 


Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH SIk MSi, yang dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023), membenarkan penangkapan itu. "Pelaku dua orang yang tertangkap, satu lainnya DPO, dan barang bukti yang diamankan ganja seberat 70 gram," terang Kapolres.


Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto menambahkan, para pelakunya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan penjara paling lama 20 tahun. "Penangkapan ini atas kerja sama kita dengan Bea Cukai Malili, hasil interogasi pelaku membeli ganja 70 gram dari AT yang kini sedang DPO, proses transaksi mereka lakukan lewat media sosial," pungkas IPTU Abdianto. (TOM)

BELOPA- Hendak mengambil paket di salah-satu jasa pengiriman, UN alias UB (18), warga Belopa, dan MSR (20) alias AR, warga Suli Barat, justr...

Polres Morowali Ciduk Dua Pengedar Sabu

Barang bukti yang disita petugas.

MOROWALI- Keberhasilan mengungkap peredaran narkoba, kembali ditorehkan jajaran Polres Morowali. Dua orang yang diduga pengedar narkoba, DN alias SK dan AR, berhasil diciduk, Jumat (21/72/2023), di sebuah kamar kost yang berada pada Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. 


Kasatres Narkoba Polres Morowali, IPTU Kristianto, dalam siaran persnya, Selasa (25/7/2023), menyebutkan dari hasil penangkapan kedua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 32 bungkus plastik cetik bening berisi sabu-sabu beserta satu unit HP merek Vivo, sebuah dompet kecil warna hitam, dan satu wadah plastik warna ungu.


"Saat penggeledahan berlangsung, kami menemukan satu saset plastik bening berisi sabu dari tangan AR. Di dalam kamar itu, terdapat perempuan DN alias SK, hasil penggeledahan kedua ditemukan 32 bungkus saset berisi sabu," terang IPTU Kristianto. 


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini," kunci IPTU Kristianto. (FAUSIAH WULANDARI HAFID) 

Barang bukti yang disita petugas. MOROWALI- Keberhasilan mengungkap peredaran narkoba, kembali ditorehkan jajaran Polres Morowali. Dua orang...

Kuasai Sabu, Pria di PonjalaE Diciduk Polisi!

Polisi tangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di PonjalaE.

PALOPO- Kedapatan membawa 4 sachet narkotika jenis sabu-sabu, MT (49), warga Jl H Abd Dg Mappuji, Kelurahan PonjalaE, Kecamatan Wara Timur, diamankan aparat Sat Narkoba Polres Palopo, Rabu (22/6/2022) lalu. 


Penangkapan terhadap MT, dipimpin Kasat Narkoba, AKP Budiawan SIp. Dalam rilisnya, Jumat (24/6/2022), AKP Budiawan menyebut lelaki MT dibekuk di Jl H Abdul Dg Mappuji, ia tanpa hak atau melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. 


Selain 4 sachet sabu, petugas juga menyita satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik bening, beserta 1 buah dompet, 1 set alat isap (bong), 1 buah kaca pireks, serta 1 unit HP. 


Kini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Palopo, MT akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (RLS/TOM)

Polisi tangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di PonjalaE. PALOPO- Kedapatan membawa 4 sachet narkotika jenis sabu-sabu,...

Polres Palopo Bekuk Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

MTL, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. 

PALOPO- Usai melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin Aipda Ronald Efendy, Selasa (21/6/2022), melakukan penangkapan terhadap MTL alias S (17) terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, di Jl Rambutan. 


Dalam pernyataannya, Rabu (22/6/2022), Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Aris Andi Abubakar, melalui Kasi Humas, Iptu Patobun, menerangkan MTL ditangkap tanpa perlawanan. 


"Ia (MTL, red) sudah mengakui perbuatannya, yakni melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali di kos milik terduga pelaku, kejadiannya Selasa, 16 November 2021 lalu," terang Patobun. 


Korban--, sebut saja namanya Bunga (samaran, red) masih berusia 15 tahun dan ia berstatus sebagai pelajar. "Pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Patobun. (RLS-TOM)

MTL, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.  PALOPO- Usai melakukan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin ...

Jual Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswi di Palopo Dibekuk Polisi


PALOPO- Kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, lagi-lagi berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Palopo. Pelakunya, RR alias R (18), seorang mahasiswi salah-satu perguruan tinggi di Palopo, diamankan Minggu (29/8/2021), di Jln Durian, Palopo. 


RR diciduk polisi lantaran diduga menjual dua anak di bawah umur ke lelaki hidung belang, korbannya masing-masing DP (16) dan A (16), keduanya beralamat di Kabupaten Luwu. 


Dalam mengungkap kasus eksploitasi seksual tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu buah HP merk VIVO Y30 warna biru. 


Informasi yang diperoleh, pada Sabtu, 28 Agustus 2021, RR menjual DP dan A ke beberapa pria sebanyak lebih dari 5 kali dengan tarif Rp700 ribu sampai Rp800 ribu. Adapun korban, dari hasil transaksi seksual tersebut masing-masing korban mendapat bagian Rp200 ribu. Pelaku saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Palopo. (TOM)

PALOPO- Kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, lagi-lagi berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Palopo. Pelakunya, RR alias R ...

Cucu Mengamuk, Jari Kelingking Nenek di Palopo Tersayat Pisau Dapur!


PALOPO- Duh! Seorang cucu di Kota Palopo, JA (20), mengamuk dan melukai jari kelingking EP (57), nenek kandungnya sendiri. Akibatnya, JA terpaksa diamankan di Polsek Wara Palopo. 


Penyebab kejadian dipicu korban hendak meminta uang untuk membeli obat cacing, namun saat itu orangtuanya tak cukup uang, oleh neneknga, JA diberi uang Rp25.000. Tapi, JA merasa uang itu tidak cukup beli obat cacing sehingga terjadilah cek-cok yang berujung kekerasan fisik. 


Peristiwa itu terjadi, Jumat (18/6/2021), sekira pukul 20.30 WITA di Jln Mungkasa (Non-Blok), Kelurahan SalekoE, Palopo. Dalam kondisi marah, JA mengambil pisau dapur dan hendak menyerang ibunya, tapi korban cepat melerai. Celakanya, saat hendak memisahkan perkelahian antara ibu dan anak, sang nenek terkena sayatan pisau dapur di jari kelingkingnya. 


Mendapat laporan dari korban, aparat Polsek Wara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Andi Akbar S MH, langsung mendatangi TKP dan mengamankan JA, pada Sabtu, 19 Juni 2021, pukul 21.00 WITA. Saat diamankan petugas, JA langsung mengakui perbuatannya itu. "Untuk sementara, JA ini kita jerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," tegas Andi Akbar. (TOM)

PALOPO- Duh! Seorang cucu di Kota Palopo, JA (20), mengamuk dan melukai jari kelingking EP (57), nenek kandungnya sendiri. Akibatnya, JA ter...

Polsek Wara Bekuk Spesialis Jambret HP di Palopo


PALOPO- Aksi penjambretan Hand Phone (HP) yang cukup meresahkan warga Kota Palopo dalam beberapa bulan terakhir ini, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Wara. 


Kinerja Polsek Wara lagi-lagi patut menuai acungan jempol, menyusul tertangkapnya salah-satu pelaku komplotan penjambretan HP, WI (21), beralamat di Jl Opu Tohalide, Kelurahan Purangi, ia diringkus polisi, Sabtu (29/5/2021), sekitar pukul 23.30 WITA. Penangkapan WI, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Akbar SH MH. WI sebelumnya hendak lari ke Kalimantan via Makassar. Namun belum sempat kabur jauh, ia keburu digelandang menuju sel tahanan. 


Informasi yang diperoleh, korbannya bernama Fikri (12), warga Jl Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur. Kejadian penjambretan yang dialami Fikri, terjadi 14 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 21.00 WITA. Ketika itu, korban dan temannya bermain HP di Perumahan Benteng Raya, saat tengah asyik bermain HP, pelaku dan satu orang rekannya berboncengan motor merampas paksa HP miliknya kemudian tancap gas dan pergi. 


Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Akbar, menyampaikan WI diamankan di atas bus saat hendak ke Makassar dengan tujuan Kalimantan. 


Hasil introgasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian satu unit HP merk VIVO Y20 warna biru di Jl Benteng Raya. Hasil pengembangan aparat, pelaku melakukan aksinya di beberapa Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), polisi juga mengamankan motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksi penjambretan. 


"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Andi Akbar. (TOM)

PALOPO- Aksi penjambretan Hand Phone (HP) yang cukup meresahkan warga Kota Palopo dalam beberapa bulan terakhir ini, akhirnya berhasil diung...

Gerayangi Anak di Bawah Umur, Tukang Batu di Palopo Diciduk Polisi


PALOPO- Ini akibatnya jika berani mencabuli anak di bawah umur, seorang tukang batu di Kota Palopo, AS (45), Kamis (22/10/2020), diringkus Team Resmob Polres Palopo dan Unit Reskrim Polsek Telluwanua, di sebuah rumah, di Jln Ahmad Razak, Lorong Sempowae. 

AS diciduk aparat atas laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, MA (14), warga Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua. Ibu korban, BA, melaporkan kejadian ini ke polisi sehingga dilakukan penangkapan terhadap terlapor, AS. 

Kronologis kejadian, pada 2 Maret 2020 lalu, korban yang tengah mengembala sapi-nya di Kampung Baru, Batu Walenrang, dipanggil dan ditarik ke semak-semak oleh AS. Saat itu-lah, AS mencium dan menggerayangi tubuh korban. AS disebutkan meremas payudara korban. Namun beruntung bagi MA, ia berhasil kabur dengan cara berontak. 

Di hadapan polisi, AS yang beralamat di Kabupaten Luwu mengakui  pencabulan atas MA. Kini, AS telah diamankan di Polsek Telluwanua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (RLS/TOM) 

PALOPO- Ini akibatnya jika berani mencabuli anak di bawah umur, seorang tukang batu di Kota Palopo, AS (45), Kamis (22/10/2020), diringkus T...

Polres Luwu Gencarkan Pemberantasan Narkoba

Warga Walenrang yang tertangkap dalam kasus narkoba jenis shabu.
BELOPA- Upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Luwu, semakin digencarkan Satres Narkoba Polres Luwu. 

Baru-baru ini, pihak Kepolisian setempat berhasil membekuk FC alias KD (30), warga Desa Tanete, Kecamatan Walenrang, yang kedapatan aedang nyabu di rumahnya. 

"Dari tangan pelaku kita amankan empat saset kristal bening diduga sabu seberat 1,88 gram," ujar Kasatres Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli, Rabu (24/6/2020). 

Selain itu, pihaknya juga menyita barang-bukti lainnya seperti alat isap shabu lengkap dengan pirex. Kini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu. (MUHAMMAD AMIR)

Warga Walenrang yang tertangkap dalam kasus narkoba jenis shabu. BELOPA- Upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Luwu, ...

Puluhan Motor Terjaring Razia Balapan Liar di Palopo

Barang bukti motor yang diamankan dalam razia balapan liar di Palopo.
AKSELERASI- Di tengah situasi pandemi virus Corona dan pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah, masih ada saja sekelompok remaja yang melakukan aksi "ugal-ugalan" balapan liar di jalan raya. Untuk menertibkan aktivitas yang cukup meresahkan warga tersebut, Polres Palopo dipimpin Kabag Ops, Kompol Sanodding dan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Kamis dinihari tadi, 7 Mei 2020, sekitar pukul 01.00 Wita, menggelar razia balapan liar.

Alhasil, sebanyak 13 motor diduga digunakan untuk balapan liar berhasil diamankan oleh aparat keamanan. 

Selain disita, pemilik kendaraan diberikan sanksi tegas berupa tilang. Kini barang bukti sudah berada di Polres Palopo. 

Kegiatan razia balapan liar ini, berlangsung hingga pukul 03.00 Wita, dalam kondisi aman dan terkendali. (TOM/ABDUL KAHAR)


Barang bukti motor yang diamankan dalam razia balapan liar di Palopo. AKSELERASI- Di tengah situasi pandemi virus Corona dan pelaksanaan...

Polres Palopo Bekuk Pelaku Penikaman di Depan Hypermart

Pelaku saat diamankan di Polres Palopo.
AKSELERASI- Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, aparat Polres Palopo dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ardy Yusuf SIk, Minggu (3/5/2020), pukul 11.00 Wita, berhasil menangkap seorang pria, Is (27), warga Jalan Pongtiku, yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap Mayers Brian (20), warga Jalan Lasaktiraja. Korban diketahui tewas usai ditikam, kejadiannya dinihari tadi, sekitar pukul 03.00 Wita, di depan lorong Hypermart.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusud SIk, dalam rilisnya membenarkan pelaku, Is, ditangkap di Jalan Pongtiku (Gunung Kambing). Motif dari kasus ini, sebut AKP Ardy Yusuf, pelaku disinyalir sakit hati karena korban diduga sering mengganggu istrinya.

"Sebelum kejadian, Is melihat chatingan massenger FB korban dengan Ns, istrinya. Saat ini, korban dan istri pelaku hendak ketemu di samping rumah ibu Fitri yang berada di Jalan Ratulangi depan lorong Hypermart. Nah, pelaku ini membuntuti istriya sewaktu bertemu korban. Melihat istrinya bertemu korban, pelaku emosi lalu memukul korban dengan besi. Meski menggunakan helm, korban sempat terjatuh dari motornya. Di saat itulah pelaku mencabut badiknya dan menikam korban," jelas AKP Ardy Yusuf.

Usai kejadian korban sempat dibawa lari ke RS Bintang Laut Palopo, namun sekitar pukul 09.00 Wita nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Kini pelaku telah ditahan di Polres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (MZK/ABK)


Pelaku saat diamankan di Polres Palopo. AKSELERASI- Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, aparat Polres Palopo dipimpin Kasat...


Top