|
HM Suyuti Yusuf. |
AKSELERASI- Sejak awal 2020, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palopo, telah memberlakukan pelayanan plus untuk 7 item pengurusan. Terobosan juga ditempuh dukcapil dalam rangka optimalisasi pelayanan baik secara fisik maupun non-fisik.
Kepala Dukcapil Palopo, HM Suyuti Yusuf, yang ditemui Koran Akselerasi, Senin (3/2/2020) merinci, tujuh item pelayanan dukcapil yang menggunakan sistem "jemput bola" dalam pengurusan, antara lain e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga atau KK, Surat Keterangan Pernikahan, Surat Keterangan Perceraian, Surat Keterangan Kelahiran, dan Surat Keterangan Kematian.
"Dengan sistem jemput bola, masyarakat terlayani tanpa harus melakukan pengurusan di kantor dinas capil. Contohnya, Kartu Identitas Anak pengurusan dapat bersamaan dengan KK atau KTP. Anak usia 0-5 tidak pakai foto untuk usia 5-17 tahun pakai foto. Bagi anak yang usia memenuhi syarat mendapat e-KTP langsung dilayani sesuai persyaratan. Untuk surat keterangan kelahiran, dukcapil bekerjasama seluruh rumah sakit negeri dan swasta termasuk klinik-klinik persalinan akan melayani anak yang dilahirkan bisa dapat KIA, serta penambahan data pada KK. Begitu juga dengan surat kematian, pihak keluarga dilayani untuk perubahan pengurangan data pada KK-nya," tandas Suyuti Yusuf.
Menariknya, setiap anak yang dilahirkan langsung membawa pulang tiga domumen kependudukan yakni KK, KIA, dan Akte Kelahiran. Ketiga dokumen itu diurus dan di tempat, setelah pembuatan pihak dukcapil mengantarkan dokumen ke orangtua si anak.
Saat ini, imbuh Suyuti Yusuf, Dukcapil Palopo membutuhkan 8000 blanko e-KTP yang proses pengadaannya masih sementara menunggu pengiriman dari pusat.
"Stok blanko e-KTP kosong, dalam waktu dekat 8000 keping blanko e-KTP kita usul didatangkan dari pusat," kunci Suyuti Yusuf.