BKPSDM Palopo Siapkan Sanksi ASN Tambah Libur Cuti Bersama
![]() |
Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri. |
Hal itu ditegaskan Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri S.STp, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/4/2025). Ditegaskan Irfan, cuti bersama dalam rangka lebaran Idul Fitri telah berakhir, dan seluruh pegawai wajib berkantor di tanggal 8 April 2025.
Namun, apabila ada ASN yang menambah-nambah liburnya, BKPSDM tentu akan memberikan sanksi. Setiap ASN, harus berkantor sesuai jadwal libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan melarang libur tambahan dilakukan semata-mata untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal, begitupun dengan pelayanan berlangsung sesuai kebutuhan masyarakat.
"Tidak ada yang namanya Work From Anywhere (WFA), lalu-lintas di Kota Palopo terpantau lancar-lancar saja, jadi setiap ASN mesti mematuhi ketentuan soal libur cuti bersama, jangan ada yang menambah libur, kalau waktunya masuk berkantor harus disiplin mengikuti jadwal yang dibuat pemerintahan," jelas Irfan Dahri.
Lanjut diterangkan Irfan Dahri, pengetatan terhadap jadwal cuti bersama merupakan upaya mendisiplinkan ASN setelah mereka menjalani libur cuti bersama yang cukup panjang di hari lebaran.
"Kita sudah wajib masuk kantor tanggal 8 April, tidak ada alasan bagi ASN menambah jatah liburnya, karena pemerintahan dan pelayanan harus tetap berjalan normal seperti sebelum memasuki masa libur cuti bersama," kuncinya. (ADVERTORIAL)