ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

Polres Morowali Bekuk 2 Pengendara Sabu

 

Pengungkapan kasus narkoba di Morowali.
MOROWALI- Hasil pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, 14 Oktober 2024 lalu, menetapkan dua pelaku, BK (21) dan MT alias A (29) sebagai tersangka.

Informasi itu, diungkapkan Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Komang Darmawa Adi SH, Sabtu (19/10/2024). Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pasal ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup subsider maksimal 12 tahun penjara. 

Dari hasil penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 12,32 gram dari tersangka BK dan MT, beserta Hand Phone dari kedua tersangka. 

IPTU Komang Darmawa menegaskan, Polres Morowali akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus peredaran dan penggunaan narkoba di Morowali. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Pengungkapan kasus narkoba di Morowali. MOROWALI- Hasil pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi,...

Polres Morowali Ungkap Penyalahgunaan Narkotika di Labota

 

Tersangka MT dan barang bukti.
MOROWALI- Seorang pemuda, MT (33), berhasil diamankan aparat Polres Morowali, lantaran terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, dalam keterangannya, Senin (30/9/2024), menyampaikan, MT diamankan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 21.30 Wita. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu saset sabu-sabu seberat 0,30 gram.

"Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas AKBP Suprianto. 

Kini, MT tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Morowali, saat ini pihak penyidik tengah melakukan upaya pengembangan atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Morowali mempertegas komitmennya tidak mentolerir peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Tersangka MT dan barang bukti. MOROWALI- Seorang pemuda, MT (33), berhasil diamankan aparat Polres Morowali, lantaran terlibat penyalahgun...

Polres Morowali Amankan 21,68 Gram Sabu di Topogaro

 

Tersangka dan barang bukti.
MOROWALI- Dalam sebuah proses penangkapan, Minggu, 8 September 2024 lalu, aparat Polres Morowali menciduk dua orang wanita, MW (54) dan RR (24), yang kedapatan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,68 gram. 

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Komang Darmawan Adi SH, Sabtu (14/9/2024), membenarkan pengungkapan kasus peredaran Narkotika jenis sabu, kedua tersangka, MW dan RR dibekuk di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat.

"Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan, setelah digeledah benar kita temukan dua saset dan HP merek OPPO dari tas MW, selanjutnya penggeledahan terhadap RR ditemukan 18 saset sabu dan satu buah HP OPPO warna ungu," ujar Komang.

Atas perbuatannya itu, MW dan RR dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dari keterangan yang dihimpun, tersangka memesan narkotika tersebut dari Palu untuk rencananya diedarkan di Morowali. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Tersangka dan barang bukti. MOROWALI- Dalam sebuah proses penangkapan, Minggu, 8 September 2024 lalu, aparat Polres Morowali menciduk dua ...

Perempuan Pengedar Sabu di Bahodopi Dibekuk Hendak Transaksi

 

Pelaku peredaran sabu tertangkap di Bahodopi.
MOROWALI- Belum sempat mengedarkan sabu yang ia beli dari seorang bandar, SW alias S (28), seorang pengedar sabu di Kecamatan Bahodopi keburu tertangkap polisi, Sabtu (31/8/2024) lalu.

Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abdul Hamid SH, Kamis (5/9/2024), menyampaikan SW alias S ini memesan sabu dari seseorang berinisial BG. Selanjutnya, barang haram tersebut hendak. dijual kembali pelaku.

Saat menunggu pembeli di depan sebuah penginapan di Desa Keurea, Bahodopi, SW kedapatan anggota yang sedang berpatroli dari penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,30 gram, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah HP Oppo. 

"Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor: 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Polres Morowali akan terus berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku peredaran maupun penyalahgunaan Narkoba," kunci IPDA Abdul Hamid. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Pelaku peredaran sabu tertangkap di Bahodopi. MOROWALI- Belum sempat mengedarkan sabu yang ia beli dari seorang bandar, SW alias S (28), s...

Polres Morowali Gagalkan Peredaran/Penyalahgunaan Narkotika

 

Pengungkapan kasus Narkotika di Morowali.
MOROWALI- Lagi dan lagi, aparat Satres Narkoba Polres Morowali berhasil menggagalkan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika. Kali ini, Polres berhasil membongkar kasus Narkotika di dua tempat yang berbeda.

Dalam konferensi persnya, Senin (26/8/2024) lalu, Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman SH MH, menyampaikan penangkapan kasus narkoba ini dilakukan di dua tempat yang berbeda.

Penangkapan pertama berlangsung, Jumat (16/8/202), sekitar pukul 01.00 Wita, di sebuah rumah di Desa Bahomoleo, Kecamatan Bungku Tengah, dalam penggerebekan itu diamankan dua orang tersangka, MH alias A (39) yang berstatus ASN, dan istrinya, R (38). "Kita mendapat informasi, bahwa di rumah itu ada aktivitas narkoba, dan benar saja ditemukan dua paket plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam pipa plastik di kamar mandi, juga ikut disita dua HP, kaca pireks, dan pipa plastik," ungkap Awaluddin Rahman. 

Dari pengakuan pasangan suami istri ini diketahui sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang di Kota Palu dengan nama panggilan Yuu, sabu itu dipesan MH dan R untuk dikonsumsi sendiri, kali terakhir keduanya mengonsumsi sabu, Kamis, 15 Agustus 2024. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Penangkapan kedua berlangsung, Senin (19/8/2024), sekitar Pukul 06.00 Wita, dari pengungkapan itu, tertangkap seorang pelaku, RA (22), ia diciduk akibat terlibat peredaran Narkotika jenis sabu.

"Kami dapat informasi, ada pengiriman sabu dari Palu via agen travel, hasil penangkapan dan penggeledahan ditemukan 95 bungkus plastik berisi Narkotika sabu dengan total berat 24,06 gram, tersangka mengaku mendapat barang (sabu, red) itu dari pria inisial A di Palu, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Morowali. RA kita jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hingga 20 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah, Polres berkomitmen membawa Morowali bersih dari Narkoba," tegasnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Pengungkapan kasus Narkotika di Morowali. MOROWALI- Lagi dan lagi, aparat Satres Narkoba Polres Morowali berhasil menggagalkan penyalahgun...

Satu Ditangkap, Polres Morowali Ungkap Jaringan Prostitusi Online

 

Polres Morowali jumpa pers penangkapan kasus TPPO di Bahodopi.
MOROWALI- Praktik prostitusi online di Kecamatan Bahodopi, berhasil dibongkar Polres Morowali. Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, seorang wanita mucikari, MR alias N (22), diamankan petugas dari Satreskrim Polres Morowali di sebuah penginapan. 

Penangkapan MR, diumumkan Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Agus Salim SH MAP, didampingi Kasi Humas, IPDA Abd Hamid SH, dalam konferensi pers, Jumat (23/8/2024) kemarin.

Dalam siaran persnya, IPTU Agus Salim membeberkan, MR menjajakan 6 wanita kepada pria hidung belang lewat aplikasi MiChat. Lokasi prostitusi, dilakukan tersangka di sebuah penginapan yang berada di Bahodopi.

"MR ini menggaji wanita PSK sebesar Rp3.500.000 untuk 7 hari kerja, MR juga menanggung biaya penginapan, makan, dan kebutuhan kosmetik PSK, ia mengambil keuntungan Rp500.000 hingga Rp1.000.000 setiap tujuh hari kerja, atas perbuatannya MR dijerat Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas IPTU Agus Salim. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  Polres Morowali jumpa pers penangkapan kasus TPPO di Bahodopi. MOROWALI- Praktik prostitusi online di Kecamatan Bahodopi, berhasil dibongk...

Polisi Gadungan Tipu Puluhan Juta Warga Morowali-Morut Tertangkap di Bahodopi

 

ARS diamankan aparat Polres Morowali. 

MOROWALI- Kisah penipuan, ARS (50), polisi gadungan yang 'menguras' puluhan juta rupiah korbannya yang tersebar di Morowali, Morut (Sulteng), Kolaka Utara, dan Kolaka (Sultra), akhirnya berakhir, pria asal Makassar ini, diamankan unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali, Selasa (16/7/2024) kemarin, di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Agus Salim SH MAp, Rabu (17/7/2024), membenarkan penangkapan pelaku penipuan dengan mencatut institusi Polri. Dalam melancarkan aksinya, ARS mengaku sebagai polisi yang bertugas di Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng.

Pihak yang menjadi korban antara lain, Laundry Desa Bahomohoni senilai Rp5,5 juta, warung bakso Favorit Desa Matansala senilai Rp7 juta, seorang penjahit di Desa Bahomohoni senilai Rp2,5 juta, pemilik kios di Desa Bahomoleo senilai Rp1,5 juta, karyawan Pertashop di Desa Labota senilai Rp1,5 juta, dan tukang cukur di Desa Topogaro senilai Rp1 juta. Tak hanya itu, ARS juga menipu di sejumlah tempat di Morut, di antaranya pemilik pencucian motor dekat Mako Polres Morut senilai Rp4 juta, seorang warga di Kolonodale senilai Rp32 juta, dan seorang korban yang ia temui di warung bakso Beteleme senilai Rp1 juta.

Menyeberang ke Kolaka Utara, Sultra, pelaku lagi-lagi menipu seseorang di SPBU Lasusua dengan kerugian korban Rp7 juta, dan seorang ibu guru di Desa Batu Putih senilai Rp2 juta. Di Kolaka, seorang pensiunan di Pomalaa ikut ketipu senilai Rp1,5 juta. "Modus pelaku menawarkan barang sitaan seperti BBM, tabung gas, HP, dan kendaraan kepada korban dan meminta uang muka, padahal barang yang dijanjikan tidak ada, dari penangkapan tersebut kita amankan barang bukti uang Rp5,9 juta, tiga buah kartu ATM, satu buah masker Polri, tiga unit HP, dan satu unit motor, pelaku masih kita periksa," kunci Kasat Reskrim. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

  ARS diamankan aparat Polres Morowali.  MOROWALI- Kisah penipuan, ARS (50), polisi gadungan yang 'menguras' puluhan juta rupiah kor...

Oknum Penipu Catut Dinas Koperasi Palopo Tawarkan Pengurusan Bantuan Usaha

Waspada penipuan. 

PALOPO- Masyarakat Kota Palopo kudu waspada dan hati-hati, pasalnya saat ini tengah marak aksi oknum penipu mencatut nama Dinas Koperasi dan UMKM Palopo dengan modus menawarkan jasa mengurus bantuan modal bagi pelaku usaha. 


Salah-satu korbannya, Arsyad, warga Jalan Yos Sudarso, mengaku didatangi oknum tersebut satu hari yang lalu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku dirinya Kepala Bidang (Kabid) di kantor Dinas Koperasi dan UMKM. 


"Dia (pelaku, red) datang ke rumah mengaku mantan Lurah Lagaligo dan bekerja di Dinas Koperasi menawarkan bantuan modal usaha, singkat cerita saya lalu diarahkan mengurus kelengkapan di kantor Lurah, pelaku juga sempat meminta uang Rp100 ribu, termasuk sebilah parang saya juga ikut diambil," kata Arsyad.


Korban baru mengetahui dirinya ditipu setelah mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM Palopo, Senin (10/6/2024), setelah bertanya di kantor tersebut orang yang Arsyad cari tidak ada dan bukan pegawai di sana. "Saya harap, masyarakat perlu hati-hati dengan modus seperti ini," imbuhnya. (ABK)

Waspada penipuan.  PALOPO- Masyarakat Kota Palopo kudu waspada dan hati-hati, pasalnya saat ini tengah marak aksi oknum penipu mencatut nama...


Top