ads

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI
BPKAD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Humas PN Palopo, Iustika Puspa Sari.
PALOPO- Lewat humasnya, Dr Iustika Puspa Sari, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Palopo, menyatakan bahwa benar Calon Wakil Walikota, Akhmad Syarifuddin, pernah terpidana kasus ujaran kebencian pada tahun 2018 dan kasusnya berkekuatan hukum (inkrach).

Di hadapan awak media, Selasa (8/4/2025), Iustika mengungkapkan, atas fakta tersebut PN Palopo akan mencabut surat keterangan (Suket) tidak pernah terpidana yang telah diterbitkan atas nama Akhmad Syarifuddin.

Akhmad Syarifuddin sebelumnya telah memperoleh Suket tidak pernah terpidana dari PN Palopo untuk melakukan pendaftaran sebagai Calon Wakil Walikota di KPU Palopo. Namun, PN Palopo akan mencabut suket yang telah diterbitkan untuk Akhmad Syarifuddin disebabkan yang bersangkutan rupanya pernah menjadi terpidana kasus ujaran kebencian pada 2018 lalu.

"Berdasarkan data di register perkara, Akhmad Syarifuddin pernah diputus bersalah dan dikenakan pidana percobaan selama 4 bulan serta denda sebesar Rp1 juta," cetus Iustika. 

Ia menerangkan, pencabutan dilakukan karena Suket yang diterbitkan tidak sesuai kenyataan hukum. "Akhmad Syarifuddin telah tercatat sebagai terpidana dalam perkara pidana, sehingga kami akan Suket yang telah diberikan untuk menyesuaikan dengan kenyataan. PN memastikan status Akhmad Syarifuddin pernah terpidana singkat," tegas Iustika.

Pencabutan Suket ini, diprediksi berdampak pada keabsahan pencalonan Akhmad Syarifuddin pada PSU Pilkada Palopo yang sementara memasuki tahapan. (*)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top