ads

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI
BPKAD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

RDP umum Komisi B DPRD Palopo terkait retribusi PBG perumahan subsidi.
PALOPO- Menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan penarikan retribusi PBG perumahan subsidi, Komisi B DPRD Kota Palopo, Rabu (9/4/2025), langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) umum bersama Dinas PUPR dan sejumlah pengembang. 

Anggota Komisi B, Cendrana Saputra Martani (CSM), mengungkapkan penarikan retribusi PBG perumahan subsidi sudah dihapus. Untuk itu, tidak dibenarkan jika ada penarikan retribusi.

"Sesuai Perwal 54 tahun 2024, rumah subsidi yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak lagi dikenakan retribusi PBG perumahan subsidi, kami minta OPD terkait dalam hal ini Dinas PUPR tidak melakukan penarikan retribusi PBG perumahan subsidi," cetus legislator Partai Demokrat ini. 

Larangan melakukan penarikan retribusi PBG, juga disampaikan anggota Komisi B lainnya, AKP (Purn) Siliwadi. Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan dampak hukum, apabila 'melabrak' ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Kalau aturannya mengatakan MBR bebas dari retribusi PBG perumahan subsidi, maka instansi terkait jangan sekali-kali melakukan penarikan retribusi," imbuhnya. 

Dalam RDP Umum yang turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD, Alfri Jamil itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Kadriatmaja Karim, menegaskan, bahwa Dinas PUPR tidak pernah menarik retribusi PBG perumahan subsidi. Pada RDP itu, DPRD juga mengundang pengembang dari PT Mulia Esang dan PT Adila Putri Armani. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top