SEMARANG- Setiap tanah memiliki fungsi sosial, sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 6, di mana tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain, kalau punya tanah dan ada orang mau lewat harus bolehkan, hal itu diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, saat menyerahkan 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah.
Penyerahan 965 sertipikat ini, dilakukan di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025) lalu. Di saat bersamaan, Nusron Wahid juga meninjau lokasi Konsolidasi Tanah.
Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid menekankan, pentingnya fungsi sosial tanah dan akses jalan sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam pemanfaatan lahan.
“Karena, tanah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 6, harus mempunyai fungsi sosial. Jadi, setiap tanah harus punya fungsi sosial. Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain. Kalau punya tanah dan ada orang mau lewat, harus dibolehkan,” tegas Menteri Nusron kepada warga yang hadir. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: