JAKARTA- Sebanyak 87% Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang keberadaannya tak boleh diubah fungsi.
Hal itu dijelaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, usai mengikuti rapat koordinasi mengenai pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Selasa (18/03/2025) lalu.
Salah satu keputusan yang diambil dalam rapat tersebut adalah penetapan 87% dari total lahan baku sawah (LBS) untuk dimasukkan dalam kategori LP2B. Keputusan ini diambil berdasarkan dukungan dari Kepala Bappenas, yang menilai hal ini penting untuk menjaga ketersediaan pangan.
“Karena, jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya, kecuali dengan mengganti lahan tersebut dengan tingkat produktivitas yang setara,” tukas Nusron Wahid. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: