JAKARTA- Dalam rangka memperkuat sinergutas tata kelola pertanahan dan tata ruang, Kementerian ATR/BPN melakukan penandatanganan kesepahaman dengan empat kementerian dan lembaga (K/L), Senin (17/3/2025).
Empat K/L yang berkolaborasi Kementerian ATR/BPN tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
"Dengan adanya kerja sama kolaborasi ini, baik dari ATR/BPN, Kemendagri, maupun pemerintah daerah, begitu juga dengan Kementerian Transmigrasi, ditambah lagi, dikuatkan dengan BIG, maka Insyaallah masalah satu-satu akan bisa kita uraikan," jelas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai penandatanganan berlangsung, di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Adapun ruang lingkup kerja sama, antara lain mencakup percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain, pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang, dukungan terhadap program strategis nasional, penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, percepatan penyelesaian rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai ketentuan perundang-undangan, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: