![]() |
Ketua DPRD Palopo, Darwis. |
PALOPO- Misteri kematian Feni Ere, karyawati Honda Sanggar Laut Selatan Palopo, berhasil dipecahkan Polres Palopo. AY alias Amma (34), menjadi pelaku tunggal dalam peristiwa pembunuhan Feni Ere setahun yang lalu, kini telah diamankan. Keberhasilan Polres Palopo membekuk AY, diapresiasi Ketua DPRD Palopo, Darwis, Jumat (21/3/2025).
Darwis mengungkapkan, terkuaknya pelaku pembunuhan Feni Ere menjadi langkah penting dalam upaya penegakkan supremasi hukum di Kota Palopo.
"Penangkapan terhadap pelaku pembunuhan Feni Ere, meningkatkan kepercayaan warga terhadap kinerja Kepolisian khususnya Polres Palopo, dan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang selama ini telah mengawal kasus ini sampai tuntas," ungkap politisi Partai Nasdem Palopo ini.
Ketua DPRD juga menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada kedua orangtua korban, ia berharap keluarga Feni Ere diberi ketabahan dalam menghadapi cobaan.
![]() |
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin menyampaikan keterangan di hadapan wartawan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Feni Ere. |
![]() |
Pelaku AY. |
POLRES PALOPO TETAPKAN AY PELAKU TUNGGAL KASUS PEMBUNUHAN FENI ERE
Dalam jumpa persnya yang berlangsung, Jumat pagi tadi, Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin SH SIk MH mengungkapkan peristiwa pembunuhan Feni Ere terjadi 25 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku disebutkan pernah kerja di rumah Feni Ere sebagai tukang plafon, AY juga memendam perasaan suka dengan korban.
"Motifnya pelaku suka dengan korban, dan pada malam kejadian, pelaku yang sedang mabuk ballo masuk ke kamar korban dan mendapati Feny Ere menggunakan daster. Korban sempat berontak, namun kepalanya dibenturkan oleh pelaku hingga tak sadarkan diri," ungkap Kapolres.
Pelaku kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban, karena panik waktu sudah hampir pagi, pelaku kemudian membawa korban dalam keadaan terikat kuat ke Battang menggunakan mobil Feni Ere, di sana pelaku lalu mengubur korban. Sewaktu meninggalkan rumah korban, pelaku juga membawa koper berisi pakaian dan barang berharga milik korban.
"Pelaku menguasai kondisi rumah korban serta aktivitas korban saat berada di rumah, untuk berupaya menutupi perbuatannya AY membersihkan TKP dengan mengganti seprei dan membersihkan percikan darah yang ada di kamar korban, kemudian mobil korban dibawa ke Makassar dan disimpan di perumahan Baruga, kemudian pelaku kembali ke Palopo menggunakan mobil sewa," papar AKBP Safi'i Nafsikin.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 285 dan 340 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan berencana. Sekedar diketahui, setelah dinyatakan hilang setahun yang lalu, jasad Feni Ere ditemukan warga sudah jadi tengkorak di Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, beberapa waktu lalu. (MUSAKKAR DJABAL TIRA/TOM)
Tidak ada komentar: