JAKARTA- Ini warning bagi perusahaan pemegang Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tak sesuai ketentuan, agar segera melengkapi legalitasnya.
Sebab, Kementerian ATR/BPN akan menertibkan perusahan-perusahaan pemegang SHGU yang terang-terangan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian ditegaskan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menggelar rapat koordinasi dengan Wakil Menteri Keuangan RI, Anggito Abimanyu, Kamis (6/3/2025).
"Dari hasil pengecekan melalui citra satelit, masih ada perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib sehingga perlu ditertibkan, sehingga pendapatan negara bisa lebih optimal ke depannya. Saya sudah pernah sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan, jadi orang punya HGU 8.000 hektare setelah dicek menggunakan teknologi satelit ternyata ada yang menanam lebih 1.500 hektare, ada yang 2.000 hektare," cetus Nusron Wahid. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: