![]() |
Raker DPRD Kota Palopo dengan sejumlah instansi teknis Pemkot Palopo. |
PALOPO- Sepekan terakhir tim gabungan Komisi B dan C DPRD Kota Palopo, turun menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Andi Tadda serta sejumlah cafe dan resto. Menindaklanjuti kunjungan lapangan tersebut, DPRD lantas menggelar rapat kerja dengan mengundang instansi terkait, Senin (3/3/2025).
Kali ini, rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H Harisal A Latief, didampingi Wakil Ketua II, Alfri Jamil, Ketua Komisi B, Elisabeth R.Z Mangeke, Ketua Komisi C, Taming M Somba, beserta anggota DPRD lainnya antara lain Cendrana Saputra Martani (CSM), Siliwadi, Andi Muh Tazar (AMT), Awaluddin Saruman, Chairil Natsir, Chandra Ishak, Bata Manurun, dan Irfan Nawir. OPD yang hadir, Kepala DLH, Emil Nugraha Salam, Kepala DPMPTSP, Syamsuriadi Nur, Kadis PUPR, Herianto, dan Kasatpol-PP, A Farid Baso Rachim.
Siliwadi pada kesempatan itu menyorot kebersihan dan penataan di Pasar Andi Tadda yang semrawut, ia mendesak OPD terkait menangani masalah tersebut dan terkait izin resto yang ada di Palopo, ia mengharapkan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak tunduk pada aturan yang berlaku. Selain itu, Siliwadi menyoroti ketidakhadiran Kadis PUPR, Harianto, dalam memenuhi undangan sidak DPRD.
"Cafe dan resto yang sempat kita kunjungi seperti Nuiz, The Icon, dan Mie Gacoan wajib memenuhi aturan perizinan yang berlaku di daerah ini," tegas Siliwadi.
Ketua Komisi C, Taming M Somba, membenarkan dalam sidak di Mie Gacoan pihaknya menemukan ketidaksesuaian izin operasional, pihak Mie Gacoan melaporkan jumlah kursi sebanyak 87 sementara faktanya di lapangan 214 kursi, legislator Partai Gerindra itu meminta kepada pelaku usaha tidak main-main dalam mengurus kelengkapan perizinan.
"Prinsipnya, kami mendukung kehadiran investor di Palopo. Akan tetapi, persyaratan menyangkut legalitas usaha harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar," tandas Taming M Somba.
Kepala DPMPTSP, Syamsuriadi Nur tak menampik Mie Gacoan telah mengurus izin PGB, UKL-UPL serta SLH untuk sertifikat makanan dan minuman, terkait jumlah kursi Mie Gacoan mengajukan 100 kursi tapi di lapangan 214 kursi. Ditambakan Kepala DLH, Emil Nugraha Salam, cafe dan resto yang memiliki 100 kursi ke atas wajib memiliki UKL-UPL sementara yang 100 kursi ke bawah hanya SPPL yang didaftarkan lewat OSS.
Menjawab soal ketidak hadiran dirinya mengikuti Sidak yang dilaksanakan DPRD, Kadis PUPR, Harianto meminta maaf karena pada waktu bersamaan dirinya tengah perjalanan dinas di Makassar. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: