![]() |
Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abd Rauf melarang jajaran ASN Morowali melakukan gratifikasi dengan menerbitkan surat edaran. |
MOROWALI- Mendekati perayaan lebaran Idul Fitri, Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abd Rauf meminta kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor apabila mereka menemukan ada ASN Morowali yang meminta gratifikasi.
Untuk diketahui, dalam rangka mencegah terjadinya korupsi dan gratifikasi di jajaran pemerintahannya, Iksan Baharuddin, telah menerbitkan surat edaran Nomor: 100.3.4/35/ITDAKAB/III/2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Pada poin ketujuh surat edaran itu, disebutkan pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri/penyelenggara negara, jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan diminta melaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Jika ada terdapat demikian, laporkan segera ke aparat penegak hukum (APH) atau pihak yang berwenang," ucapnya.
Surat edaran itu, secara umum berisi 9 poin penekanan. Pertama meminta semua pihak mendukung pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya.
Kedua pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya termasuk permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain baik secara individu maupun dengan mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Ketiga berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi, ketentuan itu dapat dilihat di Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Keempat terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah sudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan, selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Kelima melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, keenam pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/organisasi perangkat daerah dan BUMN/BUMD untuk dapat memberikan imbauan kepada pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungan kerjanya menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketujuh pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri/penyelenggara negara, jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan diminta melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Kedelapan informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui Whatsapp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198 atau menyampaikan via aplikasi KPK Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau menghubungi Inspektorat Morowali (Unit Pengendali Gratifikasi/UPG) melalui WA 0823 3403 6234.
Kesembilan memperbanyak dan menyebarluaskan informasi surat edaran ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: