PALOPO- Kunjungan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di kawasan pagar laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Provinsi Banten, Selasa (4/2025), perlahan mulai membuka tabir seputar terbitnya sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut.
Ia mengungkapkan adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut, berdasarkan hasil pengamatannya langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah," tegasnya.
Kementerian ATR/BPN juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: