ads

HUT PERUMDA-TM PALOPO KE-21

HUT PERUMDA-TM PALOPO KE-21

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Aris Munandar.
PALOPO- Terkait pro kontra anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar SH, menerangkan ada tidaknya anggaran PSU tergantung hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili hasil sengketa Pilkada Palopo. 

"Saya kira substansinya sangat jelas, menyangkut anggaran PSU sebaiknya kita tunggu saja hasil sidang di MK, apapun yang diputuskan MK ditolak ataupun diterima kita harus siap menerima," jelas Politisi Partai Hanura tersebut, Senin (10/2/2025).

Kalau MK memutuskan terjadi PSU, maka mekanismenya jelas diatur dalam PKPU Nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pada Pasal 49 berbunyi, PSU dapat terjadi karena C. Putusan Mahkamah Konstitusi dan pada Pasal 61 ayat 2 huruf B disebutkan dalam pelaksanaan PSU pasca putusan MK, KPU merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU sesuai putusan MK.

"Adapun mekanisme PSU-nya akan lebih teknis diatur lewat Keputusan KPU, jadi intinya terkait kebutuhan anggaran akan direncanakan kembali oleh KPU untuk mencukupi dari sisa anggaran Pilkada sebesar Rp23 miliar, bahkan apabila anggaran PSU kurang dan pemerintah daerah tidak bisa menyediakan sepenuhnya kekurangan kebutuhan anggaran, KPU RI dan Provinsi bisa intervensi untuk memberikan atau membantu kebutuhan anggaran apabila MK memerintahkan PSU," papar Aris Munandar. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top