JAKARTA- Pemberian sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan HPL, merupakan solusi dalam menuntaskan berbagai permasalahan pertanahan di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, usai menyerahkan secara simbolis sertipikat HGB kepada 5 warga di Kampung Nelayan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025).
Pada kesempatan itu, Nusron Wahid mengatakan bahwa masyarakat yang menerima sertipikat tanah berarti memiliki kepastian hukum atas tanah tersebut. Menteri Nusron juga mengatakan sertipikat HGB yang diserahkan ini tidak mengurangi aset tanah pada Pemrov DKI Jakarta.
Artinya, meskipun HGB diterbitkan namun hal tersebut tidak membuat tanah negara/aset pemerintah menjadi berkurang, justru hal ini memberikan jaminan kekuatan hukum yang tetap bagi masyarakat. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: