JAKARTA- Kebijakan Kementerian ATR/BPN RI merubah sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik, merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Adanya peralihan media ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN, untuk terus mengembangkan perlindungan yang maksimal bagi penyimpanan data di dalam sertipikat tanah.
Yan Perdana, warga Kaltim, mengungkapkan pemberian sertipikat elektronik sangat membantu warga dalam hal pemenuhan legalitas kepemilikan tanah milik masyarakat.
Hal senada diucapkan I Kadek Suentia, salah satu kepala adat di Provinsi Bali, menilai sertipikat elektronik sangat aman, karena apabila fisiknya hilang masih bisa diprint kembali. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: