ads

Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Morowali

Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Morowali

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

JAKARTA- Warga Indonesia yang masih memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik atau alat bukti bekas hak milik adat, agar sesegera mungkin mengajukan penerbitan sertipikat.

Bukti kepemilikan lahan tersebut, dapat ditingkatkan menjadi Sertipikat Tanah Elektronik. 

Tidak sulit untuk memperoleh sertipikat dari pemerintah, karena saat ini ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh kantor pertanahan.

Program PTSL merupakan terobosan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top