JAKARTA- Warga Indonesia yang masih memiliki bukti kepemilikan tanah berupa girik atau alat bukti bekas hak milik adat, agar sesegera mungkin mengajukan penerbitan sertipikat.
Bukti kepemilikan lahan tersebut, dapat ditingkatkan menjadi Sertipikat Tanah Elektronik.
Tidak sulit untuk memperoleh sertipikat dari pemerintah, karena saat ini ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh kantor pertanahan.
Program PTSL merupakan terobosan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: