![]() |
Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Selatan mendamaikan perselihan antar warga. |
MOROWALI- Pola pendekatan penyelesaian hukum dengan jalan musyawarah, menjadi salah satu upaya Polres Morowali dalam menyelesaikan perselisihan antar warga.
Seperti permasalahan yang melibatkan dua warga Desa Lafeu, Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Selatan, Bripka Erik K, menyelesaikan persoalan tersebut lewat penanganan Restorative Justice.
"Ada beberapa kasus yang sebenarnya tidak perlu sampai ke ranah hukum, cukup kita selesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah yaitu Restorative Justice," katanya saat mendamaikan kasus pengancaman yang pertemuannya berlangsung di kantor desa.
Meski demikian, Bripka Erik mengimbau kepada warga binaannya agar menjaga situasi kemanan dan ketertiban dengan menjauhi segala macam hal-hal yang dapat memecah belah persatuan antar warga. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: