JAKARTA- Langkah kepastian hukum kembali diberikan negara kepada masyarakat terkait dengan legalitas kepemilikan tanah, di mana Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Minggu (16/2/2025), menyerahkan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga Kampung Nelayan, Kompleks Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Untuk diketahui, sertipikat HGB ini diberikan dalam bentuk sertipikat Elektronik yang merupakan sertipikat HGB atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.Totalnya, ada lima penerima sertipikat HGB di Kampung Nelayan.
“Alhamdulillah, sertipikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertipikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ungkap Nusron Wahid di hadapan warga Kampung Nelayan Komplek Bermis.
Hasyim, selaku penerima sertipikat berterimakasih kepada Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN yang telah membantu warga menerima sertipikat HGB dari negara. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: