![]() |
Pembacaan sidang putusan PHPU Pilkada Kota Palopo oleh Hakim MK. |
JAKARTA- Pada sidang putusan pokok perkara Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dipimpin Hakim Ketua, Suhartoyo SH MH, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Walikota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Kota Palopo.
Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, dalam pokok permohonan MK mengabulkan permohonan Pemohon dalam hal ini pasangan nomor urut 2, H Farid Kasim Judas dan Hj Nurhaenih untuk sebagian dengan mendiskualifikasi Trisal Tahir dari kepesertaan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo 2024. MK mendiskualifikasi Trisal Tahir, terkait ijazah paket C yang dikeluarkan PKBM Yusha yang tidak memiliki keabsahan, sehingga Trisal Tahir dianggap tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilihan Walikota Palopo 2024.
MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada saat pemungutan suara 27 November 2024.
Untuk pelaksanaan PSU, diikuti pasangan nomor urut 1, Hj Putri Dakka-H Hadir Basir, pasangan nomor urut 2, H Farid Kasim Judas-Hj Nurhaenih, dan pasangan nomor urut 3, H Rahmat Masri Bandaso-Hj Andi Tenrikarta, serta pasangan calon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 4 tanpa keikutsertaan Trisal Tahir. (MUSAKKAR DJABAL TIRA/TOM)
Tidak ada komentar: