![]() |
Ketua DPRD Palopo, Darwis. |
PALOPO- Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis menyebutkan pelaksanaan PSU wajib dipatuhi.
"Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, jadi apapun perintahnya wajib kita laksanakan," tegas Darwis saat ditemui, Senin (24/2/2025) malam tadi.
Termasuk soal anggaran, Legislator Partai Nasdem ini menerangkan, pemerintah juga berkewajiban menyediakan anggaran untuk menyukseskan PSU.
"Kita diberi waktu oleh MK 90 hari pasca dibacakannya putusan sengketa Pilkada Palopo untuk mempersiapkan PSU, kalau anggarannya tidak ada maka kita wajib menghadirkan anggaran sesuai kebutuhan PSU," kuncinya. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: