JAKARTA- Dalam pertemuannya dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Selasa (11/2/2025), Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat.
Nusron Wahid menekankan, pentingnya pendaftaran tanah adat untuk menghindari konflik pertanahan di masa akan datang. Seperti diketahui, pendaftaran tanah ulayat bertujuan menjaga keberadaan masyarakat hukum adat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Untuk itu, Nusron Wahid berharap agar senator DPD RI dapat membantu Kementerian ATR/BPN merealisasikan pendaftaran tanah ulayat di berbagai daerah. “Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” papar Nusron Wahid.
Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, berkomentar di tengah maraknya pembangunan, masyarakat hukum adat diharapkan mendapatkan manfaat, karena sertipikasi ini sangat penting. DPD RI juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat di tengah besarnya tantangan yang dihadapi, namun Kementerian ATR/BPN dapat terus melakukan terobosan. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: