ads

HUT PERUMDA-TM PALOPO KE-21

HUT PERUMDA-TM PALOPO KE-21

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

JAKARTA- Tuk menghindari salah kaprah, Kementerian ATR/BPN RI menjelaskan seputar, girik dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya.

Apa saja yang perlu dilakukan untuk melindungi tanah? Bukti hak lama adalah bukti kepemilikan tanah yang digunakan mendaftarkan tanah untuk pertama kalinya.
Alat bukti tersebut merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah, dan juga berkekuatan hukum. 

Namun, mulai tahun 2026 girik tidak lagi berlaku sebagai alat pembuktian atas hak tanah, sesuai Pasal 96 PP Nomor 18 tahun 2021. Jadi, girik hanya sebagai petunjuk untuk mendaftarkan tanah dan bukan sebagai alat bukti hukum. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top