JAKARTA- Tuk menghindari salah kaprah, Kementerian ATR/BPN RI menjelaskan seputar, girik dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya.
Apa saja yang perlu dilakukan untuk melindungi tanah? Bukti hak lama adalah bukti kepemilikan tanah yang digunakan mendaftarkan tanah untuk pertama kalinya.
Alat bukti tersebut merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah, dan juga berkekuatan hukum.
Namun, mulai tahun 2026 girik tidak lagi berlaku sebagai alat pembuktian atas hak tanah, sesuai Pasal 96 PP Nomor 18 tahun 2021. Jadi, girik hanya sebagai petunjuk untuk mendaftarkan tanah dan bukan sebagai alat bukti hukum. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: