ads

Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Morowali

Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Morowali

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra.
JAKARTA- Dengan mengundang Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, sidang pemeriksaan lanjutan perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) RI mencoba mendalami keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir, selaku Calon Walikota Palopo nomor urut 4.

Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra didampingi, 2 Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani, mengungkapkan, sidang yang digelar tersebut sekaitan atas keperluan hakim, bukan Pemohon, Termohon, atau Pihak Terkait.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim menyandingkan bukti-bukti yang disampaikan Paslon Nomor Urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih selaku Pemohon, KPU Palopo selaku Termohon, dan Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin selaku Pihak Terkait. Majelis hakim juga mengajukan pertanyaan untuk mengkonfirmasi atau mengklarifikasi kepada pemberi keterangan atas bukti-bukti itu.

Kabid PAUD, Dikmas dan Diksus Dinas Pendidkan Provinsi DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin, mengatakan ijazah paket C pendidikan kesetaraan diterbitkan Suku Dinas Pendidkan setempat, tidak dikeluarkan oleh PKBM. Dia juga mengatakan, ijazah ditulis pihak atau tim yang ditunjuk Suku Dinas Pendidikan, tidak ada satuan pendidikan yang menulis ijazah.

Kepala Suku Dinas Pendidkan Wilayah II Kota Jakarta Utara, Heni Nurhayani, mengatakan peserta ujian Paket C Pendidikan Kesetaraan dari PKBM Yusha pada 2016 sebanyak 50 orang. Tidak semua peserta ujian lulus mendapatkan ijazah. Namun, Heni menyebutkan tidak ada peserta ujian atas nama Trisal Tahir di dalamnya.

Heni menjelaskan, tidak ada nama Trisal Tahir dalam daftar peserta ujian dari PKBM Yusha. Dengan demikian, ijazah yang bersangkutan tidak terdaftar di suku dinas. "Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah PKBM Yusha 2015/2016, tidak terdapat nama tersebut," terang Heni.

Sementara, Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Johnson mengaku tidak mengetahui dengan pasti mengenai perbedaan tulisan pada ijazah-ijazah yang menjadi bukti Pihak Terkait dengan dokumen ijazah yang dibawa Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. "Saya kurang paham pak di tahun itu," kata Bonar Johnson. (TOM)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top