![]() |
Hakim MK, Arief Hidayat saat membacakan keputusan sidang dismisal. |
JAKARTA- Hasil sidang dismissal yang digelar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Selasa (4/2/2025), memutuskan gugatan pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Palopo nomor urut 2, H Farid Kasim Judas-Hj Nurhaenih (FKJ-NUR) resmi berlanjut ke sidang pembuktian.
Hakim MK, Arief Hidayat, menyampaikan bahwa perkara dengan Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Untuk sidang pembuktiannya, MK menjadwalkan di tanggal 7 hingga 17 Februari 2025, dengan menghadirkan seluruh pihak.
Selain Palopo, terdapat 6 daerah lainnya yang lolos ke sidang pembuktian yaitu sengketa Pilkada Provinsi Bangka Belitung, sengketa Pilkada Kota Sabang, sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman, sengketa Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara, sengketa Pilkada Kabupaten Lamandau, dan sengketa Pilkada Bangka Barat. (TOM)
Tidak ada komentar: