JAKARTA- Setelah melakukan pemeriksaan secara teliti, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, akhirnya resmi membatalkan sertipikat SHM maupun HGB pada kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Rangkaian pemeriksaan sertipikat kawasan pagar laut ini, meliputi dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
Kantor Kementerian ATR/BPN RI akhirnya membatalkan sertipikat pada kawasan pagar laut.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," ujar Nusron Wahid, Jumat (24/01/2025) kemarin.
Sebagai bentuk meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan manajemen resiko, serta ketelitian petugas dalam melakukan verifikasi, serta memaksimalkan aplikasi Bhumi ATR/BPN, sehingga kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Proses verifikasi tanah sudah berlangsung, dan saat ini sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa, dan apabila di dalamnya ada unsur pidana, maka Nusron Wahid menegaskan, akan ada sanski yang menanti. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: