Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar SH. |
PALOPO- Soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) atau P3K, BKPSDM Palopo diminta menindaklanjuti KEPMENPANRB Nomor: 15 tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran (TA) 2024.
Dalam tanggapannya, Minggu (19/1/2025), Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar SH, menjelaskan regulasi tersebut mengatur pengangkatan Non ASN yang terdaftar di pangkalan BKN dan memperjelas status PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu sesuai kriteria tambahan pada seleksi PPPK (Non ASN) yang terdaftar pada pangkalan data BKN.
Regulasi itu tertuang dalam diktum ke 1 yaitu; TMS seleksi administrasi pengangkatan P3K tahap 1, TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS, belum melamar pengadaan CPNS, MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan P3K tahap 1 atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS 2024.
"Di antara diktum putusan dijelaskan pada diktum 13 bahwa instansi pemerintahan dapat mengusulkan pengangkatan P3K paruh waktu menjadi P3K berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, kemudian dijelaskan pada diktum ke 14 usulan sebagaimana dimaksud pada diktum ke 13 disampaikan oleh PPK kepada Menpan-RB," paparnya. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: