Rombongan Pemkot Palopo studi tiru di Kabupaten Banyumas. |
PALOPO- Kunjungan studi tiru terkait pengelolaan sampah digelar rombongan Pemkot Palopo, Senin (13/1/2025), di Kabupaten Banyumas. Studi tiru ini, dipimpin langsung Pj Walikota Palopo, Drs H Firmanza DP SH MSi, didampingi Ketua DPRD, Darwis, Kadis Lingkungan Hidup, Emil Nugraha Salam S.STP MM, dan sejumlah pejabat Pemkot.
Pada kesempatan itu, Pj Walikota Palopo, Firmanza DP, memuji keberhasilan Pemkab Banyumas mengelola sampah domestik lewat konsep Sulap Sampah Berubah Jadi Uang (Sumpah Beruang), sehingga Banyumas terus berkomitmen menuju zero waste atau wilayah tanpa sampah.
Melalui program pemberdayaan masyarakat mengelola sampah, Pemkab Banyumas optimistis tidak lagi mengoperasikan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS), selain itu Banyumas juga menghapus retribusi layanan angkutan sampah dan diganti iuran sampah yang besarannya ditentukan kesepakatan antara Kelompok Sosial Masyarakat (KSM) bersama pelanggannya.
Untuk diketahui, Banyumas saat ini membangun PDU/TPS/TPST3R sebanyak 29 unit di seluruh wilayah Banyumas, yang masing-masing dikelola oleh KSM. Pendapatan KSM berasal dari iuran sampah dan penjualan hasil pengolahan sampah. Hasil pengolahan sampah berupa barang-barang rongsokan yang masih bernilai ekonomis, sampah dijadikan bahan RDF, sampah yang dijadikan bahan budidaya maggot dan sampah yang akan dijadikan sebagai material bangunan, seperti paving block, genteng, papan slab, dan sejenisnya.
Sisa sampah yang benar-benar tidak lagi dapat dimanfaatkan akan diproses dengan pyrolisis, kemudian hasilnya pyrolisis digunakan untuk perawatan jalan raya. Dengan demikian, tidak ada lagi, sampah yang benar-benar dibuang atau menumpuk di TPAS. Banyumas memiliki dua aplikasi pengelolaan sampah, SALIMAS (sampah online masyarakat) dan JEKNYONG (ojek inyong).
Aplikasi yang pertama dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan pemilahan sampah organik dan menjadikannya sebagai kompos yang kemudian akan dibeli oleh Pemerintah.
Aplikasi JEKNYONG dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan pemilahan sampah an-organik dan menjual sampah anorganik hasil pemilahan dan pengumpulan yang telah dilakukannya. (MUSAKKAR DJABAL TIRA)
Tidak ada komentar: