ads

HUT PERUMDA-TM PALOPO KE-21

HUT PERUMDA-TM PALOPO KE-21

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di DKPP-RI.
PALOPO- Dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik untuk perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKKP/XII, Jumat (24/1/2025), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang dipimpin majelis ketua, Ratna Dewi Pattalolo, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.

"Teradu 1, teradu 2, dan teradu 3 pada perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, serta teradu 1 dan teradu 2 pada perkara 305-PKE-DKKP/XII terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ratna Dewi Pattalolo membacakan hasil putusan DKPP.

Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, Irwandi Djumadin selaku Ketua merangkap anggota komisioner KPU Palopo, serta pemberhentian tetap kepada teradu 2, Abbas, dan teradu 3, Muhatzhir Muh Hamid pada perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, masing-masing selaku anggota KPU.

DKPP juga mengabulkan gugatan pengadu 2 dalam perkara 305-PKE-DKKP/XII, dengan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1, Khaerana  selaku Ketua Bawaslu Palopo dan teradu 2, Widianto Hendra, selaku komisioner Bawaslu Palopo. (TOM)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top