Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di DKPP-RI. |
PALOPO- Dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik untuk perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKKP/XII, Jumat (24/1/2025), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang dipimpin majelis ketua, Ratna Dewi Pattalolo, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.
"Teradu 1, teradu 2, dan teradu 3 pada perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, serta teradu 1 dan teradu 2 pada perkara 305-PKE-DKKP/XII terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ratna Dewi Pattalolo membacakan hasil putusan DKPP.
Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, Irwandi Djumadin selaku Ketua merangkap anggota komisioner KPU Palopo, serta pemberhentian tetap kepada teradu 2, Abbas, dan teradu 3, Muhatzhir Muh Hamid pada perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, masing-masing selaku anggota KPU.
DKPP juga mengabulkan gugatan pengadu 2 dalam perkara 305-PKE-DKKP/XII, dengan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1, Khaerana selaku Ketua Bawaslu Palopo dan teradu 2, Widianto Hendra, selaku komisioner Bawaslu Palopo. (TOM)
Tidak ada komentar: