ads

HUT PERUMDA-TM PALOPO KE-21

HUT PERUMDA-TM PALOPO KE-21

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

JAKARTA- Fungsi dan kewenangan sertipikat Hak Guna Bangun (HGB), berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN nomor: 16 tahun 2022, merupakan kewenangan menteri, kewenangan kepala kantor wilayah (Kanwil), dan kewenangan kepala kantor pertanahan (Kantah) kabupaten/kota.

Seperti diketahui, HGB merupakan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan masa berlaku paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui paling lama 30 tahun lagi.

Mengenai tata cara pemberian HGB; untuk di atas tanah negara melalui keputusan pemberian hak dari menteri, di atas tanah hak pengelolaan berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan, dan di atas tanah hak milik melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh PPAT. 

HGB resmi berlaku setelah didaftarkan di kantor pertanahan, untuk tanah hak milik pendaftaran juga mengikat pihak ketiga, dan sertifikat HGB ini tanda bukti sah untuk hak penggunanya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top