Tim penasehat hukum korban kasus pornografi di Palopo saat melakukan cross check di Lapas Kelas IIA Palopo. |
PALOPO- Langkah hukum dengan melayangkan laporan ke Komisi Kejaksaan Agung RI, segera ditempuh penasehat hukum (PH) korban kasus pornografi di Palopo, Sahrul SH, terkait beredarnya foto terdakwa kasus pornografi, YG, yang viral saat kedapatan 'keluyuran' di luar Lapas Palopo.
"Segera kita akan melaporkan hal ini kepada Komisi Kejaksaan Agung dan meminta Kasi Pidum Kejari Palopo, Koharuddin dan stafnya yang bernama Jopi untuk dijadikan sebagai terperiksa," kata Sahrul, Rabu (18/12/2024).
Menurut Sahrul, terdakwa YG keluar Lapas Palopo pada 10 Desember 2024 bukan untuk menghadiri sidang, karena berdasarkan hasil pengecekan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palopo, Perkara Nomor 110/Pid.B/2024/PN Plp tersebut belum ada agenda sidangnya pada waktu itu. Padahal, jadwal sidang baru digelar 12 Desember 2024 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan JPU.
"Kami juga sudah mengecek surat izin sakit dari Kejaksaan Negeri yang digunakan mengeluarkan terdakwa YG dari Lapas Palopo, merupakan akal-akan saja, setelah kita cross-check ke Ka.KPLP Lapas Palopo, Hartono SH, surat izin sakit yang dimaksud Kasi Pidum tersebut tidak ada sama sekali," pungkas Sahrul. (RILIS)
Tidak ada komentar: