ads

HUT PERUMDA-TM PALOPO KE-21

HUT PERUMDA-TM PALOPO KE-21

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik


JAKARTA- Mungkin masih banyak belum tahu apa itu kawasan terlantar dan tanah terlantar, pihak Kementrian ATR/BPN RI menjelaskan dalam PP Nomor 20/2021 disebutkan kawasan terlantar dan tanah terlantar sekilas sama, namun pengertiannya berbeda.
Kawasan terlanjur merupakan kawasan bukan hutan namun belum ada hak atas tanah, sedangkan tanah terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, atau tanah yang tidak diusahakan. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top