JAKARTA- Mungkin masih banyak belum tahu apa itu kawasan terlantar dan tanah terlantar, pihak Kementrian ATR/BPN RI menjelaskan dalam PP Nomor 20/2021 disebutkan kawasan terlantar dan tanah terlantar sekilas sama, namun pengertiannya berbeda.
Kawasan terlanjur merupakan kawasan bukan hutan namun belum ada hak atas tanah, sedangkan tanah terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, atau tanah yang tidak diusahakan. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: