KALTIM- Kebutuhan tanah semakin meningkat seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian ATR/BPN mendukung upaya itu, dengan melakukan pengadaan tanah.
Karena proses pengadaan tanah ini umumnya beririsan dengan hukum, Kanwil BPN Kaltim mengingatkan jajarannya untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).
"Kita semua jangan sampai kena kasus hukum karena itu harus hati-hati. Selain hati-hati, sebelum pengadaan tanah kudu koordinasi dan komunikasi dengan APH," kata Menteri Nusron saat memberikan pengarahan di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Sabtu (14/12/2024).
Fungsi sinergi dengan APH dalam proses pengadaan tanah menurut Menteri Nusron penting. Sebab, dibutuhkan kesamaan persepsi serta pemahaman antara pelaksana pengadaan tanah dengan para pemangku kepentingan terkait. "Bapak/Ibu selaku panitia kan harus komunikasi dengan user-nya, agar ditemukan kesamaan pemahaman," ucapnya.
Dengan dibangunnya komunikasi, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah akan saling mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing.
"Sampaikan apa saja, silahkan diikuti dari awal, kami hanya membantu proses administrasi pengadaan, masalah penetapan harga itu di appraisal, masalah pembayaran pihak elemen lain yang membayar," imbuhnya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: