Komisioner Bawaslu Kabupaten Morowali, Elsevin Lansinara SH. |
MOROWALI- Terhitung sejak tanggal 31 Oktober sampai 10 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Morowali, telah melayani 23 laporan dugaan pelanggaran Pilkada, dari jumlah itu 7 di antaranya telah rampung penanganannya.
Hal itu diungkapkan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Morowali, Elsevin Lansinara SH, Kamis (12/12/2024). Dikatakan Elsevin, seluruh laporan yang masuk ke Bawaslu ditangani secara profesional berdasarkan aturan serta perundang-undangan yang berlaku.
"Terdapat 23 laporan, tujuh sudah kita selesaikan, sementara dua laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran, serta tiga laporan lainnya tidak diregistrasi, Bawaslu juga menerima dua laporan pelanggaran kode etik yang sudah direkomendasikan ke KPU Morowali, dan 16 laporan lainnya tengah dalam proses penanganan lebih lanjut," urai Elsevin.
Penanganan laporan yang masuk, lanjut Elsevin, ditangani bersama oleh sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan. Ia memastikan, seluruh laporan yang diterima akan diproses berdasarkan aturan. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: