Tim hukum pasangan BERANI saat jumpa pers di Morowali. |
MOROWALI- Di tengah masa tenang, isu hoax menyerang pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng nomor urut 2, H Anwar Hafid-Reny Lamadjido (BERANI). Dalam selebaran gelap yang beredar di Kabupaten Morowali, Anwar Hafid difitnah dipanggil Kejaksaan Negeri Morowali terkait kasus penyertaan modal di Perusda.
Namun, isu tersebut langsung dibantah Kejaksaan Negeri Morowali melalui Kasi Intel, Teddy Arisandi SH MH, lewat keterangan resminya, Kejaksaan Negeri Morowali memastikan selebaran itu berisi berita hoax.
Terkait black campaign tersebut, tim hukum Anwar Hafid-Reny Lamadjido, Armawati SH MH, Saiful SH, Hasan SH, Daus Umar SH, Adi Gama SH, dan Karlina ST MT, menggelar jumpa pers, Senin (25/11/2024), mengecam aksi black campaign tersebut sekaligus meluruskan informasi agar masyarakat terhindar dari hoax.
"Perbuatan mereka itu melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu Jo 72 ayat 1 PKPU No: 20/2023 dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda Rp24 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu, tindakan ini tak hanya merugikan pasangan calon (Paslon) namun turut merugikan masyarakat dengan berita palsu atau hoax," ungkap Armawati, di Sekretariat Tim Hukum BERANI.
Ia menerangkan, perbuatan seperti itu sama sekali tidak mencerminkan sikap gentleman, untuk itu Armawati mengajak semua pihak melaksanakan Pilkada 2024 dengan jujur, adil dan demokratis (jurdil), bermartabat, serta beretika santun dalam berpolitik.
Terkait black campaign yang ingin merusak citra pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido ini, tim hukum BERANI saat ini tengah mengumpulkan bukti dan saksi-saksi sebagai bahan pelaporan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Gakkumdu. Pihaknya juga mengingatkan kepada publik agar tidak membagikan video hoax, karena hal itu merupakan pelanggaran UU IT yang ancaman hukumannya sangat jelas.(FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: