Kuasa hukum Paslon 4 saat melapor ke Panwascam Witaponda. |
MOROWALI- Diduga melanggar netralitas, Kepala Desa (Kades) Moahino beserta perangkatnya diadukan ke Panwascam Witaponda, Kamis (7/11/2024), sesuai tanda bukti penyampaian laporan nomor: 01/PL/PB/Panwascam-WP/XI/2024, kasus dugaan pelanggaran netralitas aparat desa tersebut dilaporkan oleh Saiful, selaku kuasa hukum pasangan calon nomor urut 4, Rachmansyah Ismail-Harsono Lamusa.
Dalam laporannya, Saiful melampirkan sejumlah bukti di antaranya, print out bukti foto keterlibatan terlapor di tempat kampanye salah satu paslon, print out identitas 2 orang saksi, video terkait intimidasi yang dilakukan terlapor kepada masyarakat Dusun 5, dan surat kuasa khusus tim hukum 04 beserta lampiran KTA advokat.
"Kami sudah resmi melapor, dalam waktu dekat Panwascam Witaponda akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, kita harapkan Panwascam Witaponda bekerja profesional menangani kasus pelanggaran netralitas oleh aparat desa yang nyata-nyata disinyalir mengintimidasi warga untuk memilih calon tertentu, terlapor ini merupakan kepala dusun di Moahino, selaku perangkat desa ia tak sepantasnya melakukan hal itu," ungkap Saiful.
Tim kuasa hukum Paslon 04 lainnya, Agus Rahmat Jaya SH, mengimbau kepada seluruh relawan dan tim pemenangan Rachmansyah-Harsono agar melaporkan apabila ada ketidaknetralan aparatur negara selama tahapan Pilkada Morowali 2024 berlangsung. "Kami akui ASN/Kepala Desa/Perangkat Desa punya hak pilih, tapi jangan lupa atau jangan diabaikan ketentuan hukum yang berlaku," imbuh Agus. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: