Pembukaan pelatihan KHA se-Kutai Timur. |
KORANAKSELERASI- Kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) digelar Pemkab Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) selama dua hari, 11-12 November 2024.
Pelatihan KHA bagi dunia usaha, lembaga masyarakat, dan media massa se-Kutai Timur tahun 2024, menghadirkan Abdul Latief, Ketua Yayasan Berlian Kepulauan Riau, sebagai narasumber. Abdul Latif berharap, pelatihan KHA ini dapat menunjang pencapaian Kutim menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dalam pelatihan KHA tersebut, Abdul Latif memberikan pemahaman pasal-pasal dalam konvensi hak anak di bidang dunia usaha, lembaga masyarakat, dan media massa, termasuk indikator-indikator terkait program Kabupaten Layak Anak (KLA) yang akan berjalan di Kutim.
KLA akan tercapai apabila dukungan dari empat pilar, yaitu dunia usaha, lembaga masyarakat, media massa, dan Forum Anak Kabupaten, mensupport program KHA. "Kategori anak yang masuk dalam perlindungan sesuai UU, yaitu anak berusia sebelum 18 tahun, bahkan ada yang masih dalam kandungan termasuk dalam golongan anak yang harus dilindungi, terkait pernikahan batas usia maksimum yang diatur dalam UU yakni usia 19 tahun, saya harap dukungan teman-teman media ikut menyosialisasilan aturan ini," pungkas Abdul Latif. (ADVERTORIAL)
Tidak ada komentar: