ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Pekerja di lokasi pembangunan GBKP tak memakai APD.
KORANAKSELERASI- Sangat ironis pemandangan di lokasi pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), pekerja yang digunakan menangani kegiatan tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), terbukti saat melaksanakan kegiatan, Jumat (8/11/2024), terpantau para pekerjanya bekerja tanpa menggunakan APD. 

Dengan tidak menggunakan APD saat bekerja, mengindikasikan penanggungjawab kegiatan mengabaikan standar keselamatan kerja di lokasi proyek. 

Namun saat dikonfirmasi, Anton, salah satu pekerja pembangunan GBKP Kutim mengaku sebagian pekerja memang ada yang tidak menggunakan APD dikarenakan mereka baru saja istirahat.

"Sehari-harinya kami bekerja memakai APD, kali ini saja tidak karena habis istirahat tapi pada jam kerja seluruh pekerja wajib untuk memasang APD, apalagi kami memang sejak awal telah diberi APD," timpalnya.

Namun seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 pada Pasal 2 penyediaan APD itu merupakan kewajiban pengusaha untuk menyediakan APD secara gratis sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).  

Jenis APD yang digunakan pekerja bangunan dapat berupa helm pengaman, kacamata keselamatan, sarung tangan, pakaian pelindung, alat pelindung pernapasan, pelindung telinga, safety shoes dan alat pelindung jatuh. Penggunaan APD secara konsisten dan tepat dapat meminimalisir risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan keselamatan kerja. (RLS)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top