KORANAKSELERASI- Barang siapa yang menggunakan identitas orang lain untuk memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat dikenai sanksi pidana berat.
Sesuai Pasal 178 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pelaku diancam dengan pidana kurungan maksimal 72 bulan (6 tahun).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
UU ini mengatur mekanisme, persyaratan, pelaksanaan, dan sanksi hukum dalam Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub dan Cawagub), Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 178 huruf a dan b menegaskan pelanggaran berupa penggunaan identitas orang lain atau memberikan suara lebih dari satu kali merupakan tindak pidana berat yang dapat merusak integritas pemilu.
UU ini bertujuan menjamin Pilkada berlangsung secara demokratis, jujur, adil, dan transparan dengan mengedepankan asas LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
Pemilih yang berhak memberikan suara pada Pilkada 27 November 2024 adalah:
1. Pemilik KTP elektronik yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
2. Pemilik KTP elektronik yang terdaftar sebagai Pemilih Pindahan (DPTB).
3. Pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih Tambahan (DPK).
Setiap pemilih wajib membawa dokumen sesuai kategori pendaftaran mereka:
DPT: KTP elektronik dan Formulir Model C.
DPTB: KTP elektronik dan Surat Pindah Memilih. DPK: KTP elektronik.
Penyelenggara pemilu mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keadilan dan kelancaran proses Pilkada.
Pelanggaran terhadap aturan tidak hanya mencoreng integritas demokrasi, tetapi juga berisiko menjerat pelaku dengan sanksi hukum yang berat.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan Pilkada 2024 berlangsung secara aman, jujur, dan sesuai dengan prinsip demokrasi, sehingga mampu mencerminkan aspirasi rakyat dengan adil dan transparan. (FADLY)
Tidak ada komentar: