Para tersangka kasus breakwater Desa Dampala yang dilimpahkan penyidik kepolisian ke Penuntut Umum Kejari Morowali, Senin (25/11/2024) kemarin. |
MOROWALI- Pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi breakwater (tanggul pengaman sungai) di Desa Dampala, telah dirampungkan penyidik kepolisian, kini sejak Senin (25/11/2024) kemarin, kelima orang tersangka telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali.
Dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024), Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Morowali, Teddy Arisandi SH MH, mengungkapkan 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek konstruksi tanggul pengaman sungai di Dampala, antara lain, AR (PNS BPBD sekaligus PPK), HS (Direktur CV Putra Tunggal Mandiri), kemudian BR, BS, dan HK masing-masing sebagai pelaksana kegiatan.
"Selain kelima tersangka ini, masih ada satu tersangka lainnya, IN, yang bertindak sebagai konsultan perencana/konsultan pengawas masih menjalani pemeriksaan di penyidik kepolisian karena berkasnya masih P19 (belum lengkap, red), untuk kelima tersangka yang sudah P21 akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dimulai 25 November sampai 14 Desember 2024," terang Teddy Arisandi.
Lanjut disebutkan Kasi Intel, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sesuai audit BPKP sebesar Rp717.103.237. Selanjutnya, Penuntut Umum Kejari Morowali segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri (PN) untuk menjalani proses persidangan. Sekedar diketahui, mata anggaran proyek meliputi anggaran pelaksanaan Rp739.000.000, anggaran perencanaan Rp59.700.000, dan anggaran pengawasan Rp79.500.000. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: