Anggota Komisi B DPRD Kutim, David Rante. |
KUTIM- Sangat dibutuhkan ketegasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Timur untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang akan segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur.
Anggota Komisi B DPRD Kutim, David Rante, Rabu (6/11/2024), mengemukakan, jika Perda ini diterapkan dengan sungguh-sungguh oleh Pemda Kutim, maka ke depan tidak ada lagi ditemukan pedagang di trotoar, parkir sembarangan, serta permasalahan sosial lainnya.
"Masalah inikan klasik sebenarnya. Dari tahun ke tahun itu selalu dibicarakan. Contohnya penertiban jalan," sebut David Rante.
Menurut David Rante, Pemerintah mempunyai struktur yang dapat digerakkan dalam menerapkan Perda ini, yakni Satpol PP. Bahkan Satpol PP dimungkinkan mendapatkan bantuan dari kepolisian dan Linmas demi tegaknya Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat ini.
Politisi Partai Gerindra itu memberikan contoh ketegasan Pemerintah dalam memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat.
"Seperti di simpang Telkom itu. Kemarinkan, banyak yang jualan. Tapi setelah dilakukan pembersihan, bisa kok. Kalau betul-betul kita mau, pasti bisa. Selain itu dibutuhkan juga ketegasan dari seorang pemimpin dalam menerapkan aturan yang telah dilakukan," sambungnya.
Diketahui DPRD Kutim sedang dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam pembahasan ini melibatkan berbagai stakeholder, termasuk Satpol PP, kepolisian, Dinas Perdagangan, instansi terkait dan masyarakat setempat.
Ada beberapa poin yang akan diatur dalam perda tersebut, antara lain larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.
Selain itu, ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar dari Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bila telah disahkan. (ADVERTORIAL)
Tidak ada komentar: