Legislator DPRD Kutai Timur, David Rante. |
KUTIM- Draft rancangan peraturan daerah (Ranperda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, masih dalam tahap penggodokan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur.
Anggota Komisi B, David Rante, Rabu (6/11/2024), mengungkapkan pembahasan ranperda tersebut melibatkan Kepolisian, Satpol-PP, Dinas Perdagangan, instansi terkait, dan masyarakat setempat.
Dalam Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengatur sejumlah poin di antaranya tentang larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, hingga pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.
Selain itu, ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar dari Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ini apabila resmi disahkan nantinya.
"Sanksinya berupa denda, besarannya tergantung dari pelanggaran yang mereka buat. Meskipun melibatkan kepolisian, pelanggar tidak dikenakan pidana, kecuali bila ada pelanggaran pidana yang dilakukan," cetus David Rante.
Tak hanya itu, Politisi Partai Gerindra itu juga memaparkan Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penerapan Perda ini nantinya. Meski demikian, Satpol PP akan dibantu stakeholder terkait bila diperlukan, seperti Kepolisian dan Linmas. "Satpol PP kita siap, hanya saja dari segi jumlah itu kurang. Makanya, hanya hal-hal tertentu saja mereka bisa," tambah David Rante.
Melihat kekurangan itu, David Rante menyarankan kepada Pemerintah agar meningkatkan kesejahteraan Satpol PP agar mereka dapat bekerja maksimal.
"Cuma harus ada regulasi yang harus menunjang itu. Makanya kami sarankan cari referensi dari daerah lain yang berkaitan dengan ini, agar dapat diadopsi," imbuhnya.
Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sendiri bertujuan untuk menciptakan ketertiban tanpa menimbulkan kebingungan atau konflik. (ADVERTORIAL)
Tidak ada komentar: