ads


DPRD Kabupaten Kutai Timur

Pemkab Kutai Timur

DPRD Kota Palopo

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Rapat internal DPRD Kaltim.
KORANAKSELERASI- Guna lebih memaksimalkan kinerjanya, DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal yang diikuti pimpinan dewan, sekretaris dewan, serta pejabat struktural dan fungsional sekretariat dewan.

Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, memimpin langsung rapat yang dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moesi dan Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. Rapat juga dihadiri Ketua Fraksi Golkar Muhammad Husni Fahruddin, Ketua Fraksi PKB Damayanti, Ketua Fraksi PKS Firnadi Ikhsan, dan Ketua Fraksi PAN-Demokrat Sigit Wibowo. Sementara, pihak sekretariat DPRD Kaltim dihadir Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, pejabat serta tenaga ahli di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim.

Disampaikan Ekti, sapaan akrabnya, agenda DPRD perlu disusun guna memaksimalkan kinerja dewan. Salah satu agenda yang telah dijadwalkan yakni paripurna dan pembentukan pansus. “Dalam waktu dekat DPRD akan melaksanakan paripurna dan membentuk pansus,” ujarnya.

Ada empat pansus yang akan dibentuk, yakni Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD, Pansus Pembahas Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Pansus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokir DPRD, dan Pansus Pembahas Kode Etik dan Tata Beracara DPRD. “Empat pansus ini nantinya akan diisi oleh 12 sampai 13 orang anggota DPRD, dan masing-masing pansus bekerja sesuai dengan tugasnya,” sebut Ekti.

Pansus Renja DPRD dikatakan Ekti, adalah pansus yang dibentuk untuk membahas rencana kerja DPRD. “Renja DPRD merupakan bagian dari sistem perencanaan pemerintah daerah yang memuat rencana strategis dan target kinerja DPRD setiap tahunnya,” jelas Politisi Gerindra ini.

Sedangkan Pansus Pokir DPRD adalah pansus yang membahas usulan dari anggota DPRD yang didasarkan pada aspirasi masyarakat. Adapun Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD adalah pansus yang dibentuk untuk membahas kode etik dan tata beracara DPRD. “Ini penting mengingat kode etik DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” jelas Ekti. (ADVERTORIAL)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top