Andi Satya Adi Saputra. |
KORANAKSELERASI- Membangun kebiasaan masyarakat tidak parkir kendaraan di sembarang tempat, sudah harus ditanamkan sejak sekarang. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan aturan larangan parkir sembarang wajib dipatuhi warga.
Keterbatasan lahan parkir menurutnya kerapkali menjadi alasan sebagian orang memarkir kendaraannya di pinggir jalan.
"Jalan jadi sempit, karena mobil parkir di jalan, termasuk motor juga," katanya saat melaksanakan reses, Sabtu (02/11/2024) malam di Jl Pangeran Bendahara, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang.
Dijelaskannya, hal itu membuat separuh badan menjadi tertutup apalagi kalau yang diparkir mobil besar. Akhirnya berdampak pada kemacetan lalu lintas. Politisi Golkar itu pun mengajak agar masyarakat lebih bijak berkendara.
Ia mempertanyakan ke masyarakat yang hadir, duluan punya mobil atau punya garasi? "Idealnya setiap orang yang punya mobil harus punya garasi atau tempat parkir," tandasnya.
Adapun hal tersebut ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38 yang melarang aktivitas parkir sembarangan hingga menyebabkan terganggunya fungsi jalan.
Terakhir, pria yang akrab disapa Adi ini menegaskan kembali untuk tidak melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat sekitar. (ADVERTORIAL)
Tidak ada komentar: