Bawaslu Morowali saat menggelar rakor terkait norma regulasi pelaksanaan tahapan kampanye. |
MOROWALI- Untuk menyamakan persepsi terkait norma regulasi pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali 2024, maka Bawaslu Morowali, Selasa (8/10/2024), menggelar rapat koordinasi bersama para stakeholder, pertemuan yang berlangsung di Aul Hotel Metro ini dihadiri masing-masing Liasion Officer (LO) pasangan calon (Paslon).
Plh Ketua Bawaslu Morowali, Elsevin Lansinara SH, yang dihubungi Koran Akselerasi, menyebutkan, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai pelaksanaan kampanye.
Poin pertama kesepakatan, wilayah kecamatan atau desa yang tidak memiliki fasilitas gedung untuk pertemuan terbatas kapasitas 1.000 orang, akan disiasati dengan memasang tenda yang melekat pada rumah atau gedung tempat kampanye dan menjadi satu kesatuan dengan gedung/rumah, tertutup dan tidak keluar dari halaman gedung/rumah.
Poin kedua, jika ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama di atas tidak memungkinkan, maka dapat memakai halaman terbuka/lapangan dengan syarat; menggunakan tenda dengan sekat pembatas keliling sehingga memungkinkan akses visual secara langsung dari luar ruangan tenda ke dalam tenda pertemuan dan tempat atau ruang pembicara/juru kampanye dan peserta kampanye adalah dalam satu ruangan tenda yang sama.
Kesepakatan ini ditandatangani tiap LO Paslon, masing-masing Giri KM dari Paslon nomor 1, Sulistiawati Mendi dari Paslon nomor 2, Iskandar dari Paslon nomor 3, dan Solihin SH dari Paslon nomor 4.
Elsevin Lansinara berharap, agar kesepakatan yang telah disetujui bersama-sama itu benar-benar dapat dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: