ads


DPRD Kota Palopo

Pemkab Luwu

Headline

Metro

Hukum

Daerah

Politik

 

Pengungkapan kasus narkoba di Morowali.
MOROWALI- Hasil pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, 14 Oktober 2024 lalu, menetapkan dua pelaku, BK (21) dan MT alias A (29) sebagai tersangka.

Informasi itu, diungkapkan Kapolres Morowali, AKBP Suprianto SIk MH, melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Komang Darmawa Adi SH, Sabtu (19/10/2024). Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pasal ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup subsider maksimal 12 tahun penjara. 

Dari hasil penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total seberat 12,32 gram dari tersangka BK dan MT, beserta Hand Phone dari kedua tersangka. 

IPTU Komang Darmawa menegaskan, Polres Morowali akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus peredaran dan penggunaan narkoba di Morowali. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)

About koranakselerasi

OnlineAkselerasi.com juga beredar dalam versi cetak (Koran Akselerasi) yang beredar di wilayah Luwu Raya dan Toraja. Semoga, kehadiran media ini, dapat menambah khasana bacaan masyarakat yang lebih edukatif dan mendidik.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top