Kajari Morowali, I Wayan Suardi SH MH. |
MOROWALI- Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan perahu dan mesin katinting 9 Horse Power (HP) senilai Rp46 miliar bersumber dari DAK 2023 di Dinas Perikanan Morowali segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/10/2024) kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi SH MH, menyatakan penyidik tinggal menunggu hasil audit dari ahli perkapalan untuk mengetahui kualitas dari pekerjaan tersebut, serta audit BPKP untuk mencari nominal kerugian negara. Jadi kata dia, alat bukti guna menemukan calon tersangka harus benar-benar teruji dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan maraton kepada kepala dinas perikanan, kontraktor dan ratusan KUB, setelah hasil auditnya keluar langsung ditetapkan tersangka dan kasus ini dilimpahkan ke persidangan, siapapun yang menjadi tersangka dalam kasus itu langsung dijebloskan ke sel tahanan," ungkap I Wayan Suardi.
Tidak sampai di situ saja, Kejari nantinya juga akan menelusuri siapa-siapa saja yang menikmati hasil kerugian negara atau pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya dugaan korupsi tersebut. (FAUSIAH WULANDARI HAFID)
Tidak ada komentar: