Sosialisasi penyusunan DPTb KPU Palopo. |
PALOPO- Teruntuk warga yang ingin pindah memilih di Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo mengimbau kepada mereka agar segera mendaftarkan diri ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Seruan itu, disampaikan Komisioner KPU Palopo Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Iswandi Ismail SAn, di acara sosialisasi pendaftaran DPTb Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Palopo 2024 yang digelar, Sabtu (19/10/2024), di Palopo Beach Hotel. Iswandi menyebutkan, pendaftaran DPTb saat ini masih bisa diproses.
"Jadwal pendaftaran DPTb untuk 9 kategori dibuka sejak H-30 hari Pilkada atau batas akhir, 28 Oktober 2024 dan H-7 Pilkada atau batas akhir, 20 November 2024, tempat pendaftaran DPTb dapat dilakukan di kantor kelurahan (PPS), kantor kecamatan (PPK), atau kantor KPU Palopo, kami harap warga pindah memilih secepatnya mendaftar sebelum batas akhir pendaftaran berakhir," beber Iswandi.
Sesuai instruksi KPU provinsi, seluruh KPU kabupaten/kota diinstruksikan agar tiga hari sebelum batas akhir pendaftaran DPTb agar membuka pelayanan hingga tengah malam tepatnya pada pukul 23.59 Wita.
Sebelumnya, KPU Palopo telah menetapkan sebanyak 125.572 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Palopo 2024. Sosialisasi ini, dihadiri pihak perbankan, Forkopimda, LO masing-masing calon, perwakilan penyandang disabilitas, Lapas Palopo, dan instansi terkait.
Kegiatan sosialisasi DPTb yang diadakan KPU mengacu UU No 6/2020 Jo UU No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, serta PKPU No 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, serta Keputusan KPU No 799 tahun 2024 terkait petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih. (TOM)
Tidak ada komentar: